Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

TERNYATA Begini Gaya Pacaran Wanita yang Digugat Mantan Pacar Rp 408 Juta, Terungkap Soal Uang Pulsa

Seorang wanita digugat ratusan juta oleh mantan pacarnya. Sang mantan menggugat si wanita untuk mengganti rugi lebih dari Rp 400 juta.

Editor: Indry Panigoro
Pos Kupang/Eugnius Moa)
Tergugat Fransiska Nona Lin (berjaket) meninggalkan ruang sidang di PN Maumere 

TRIBUNMANADO.CO.ID - TERNYATA Begini Gaya Pacaran Wanita yang Digugat Mantan Pacar Rp 408 Juta, Terungkap Soal Uang Pulsa.

Seorang wanita digugat ratusan juta oleh mantan pacarnya.

Sang mantan menggugat si wanita untuk mengganti rugi lebih dari Rp 400 juta.

Wanita itu digugat gara-gara menolak bertunangan dengan pria itu.

Pria itu bernama Alfridus Arianto. Alfridus Arianto menggugat Fransiska Nona Lin membayar ganti rugi Rp 408.250.000.

“Apabila kamu mau kawin dengan laki-laki lain, maka kamu harus mengembalikan uang saya 10 kali lipat (Rp 40 juta), dan dia menjawab ia kaka tidak apa-apa,” beber kuasa hukum Nona Lin, Marianus Moa dalam sidang jawaban tergugat atas gugatan Alfridus Arianto di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019).

 

Baca: Wanita Digugat Mantan Pacar Rp 400 Juta: Mau Kawin Sama Laki-laki Lain Kembalikan Uang 10 Kali Lipat

Baca: Wanita Ini Digugat Mantan Pacarnya Rp 400 Juta, Lakukan Perlawanan Tuntut Biaya Kencing Rp 408 Juta

Baca: 10 Ton Potongan Tubuh Manusia Ditemukan dalam Gudang, Ada 281 Kepala & 241 kaki Dijahit Sesuka Hati

Tergugat Fransiska Nona Lin (berjaket) meninggalkan ruang sidang di PN Maumere, Jumat (2/8/2019).' (Pos Kupang/Eugnius Moa)

Sebelum berkenalan dengan Nona Lin, Alfridus diketahui telah dua kali menikah.

Istri pertama dinikahi secara Islam di Makassar.

Dari pernikahan ini dikarunia seorang anak, sedangkan istri kedua dinikahi di Gereja Pantekosta Surabaya, yang juga memiliki seorang anak.

“Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri. Tergugat tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga dari penggugat,” tegas Marianus.

Marianus mengatakan, kliennya tidak pernah minta uang atau menipu selama berpacaran.

Karena kliennya memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan di RS St.Gabriel Kewapante sejak 2014.

“Penggugat menyatakan memiliki dua orang istri yang dinikahi secara sah, pengakuanya menyatakan masih bujang dan mau pacaran dengan tergugat tidak benar. Gugatan penggugat patut ditolak,” ujar Marianus.

Dikatakan, tergugat tidak pernah minta uang dari Alfridus membangun rumah di atas lahan kosong miliknya.

Sebab, sebelum pacaran dengan Alfridus, lanjut Marianus, Nona Lin telah mendirikan pondasi rumah pada 2014.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved