NEWS
Wanita Digugat Mantan Pacar Rp 400 Juta: Mau Kawin Sama Laki-laki Lain Kembalikan Uang 10 Kali Lipat
Alfridus Arianto menggugat Nona Lin ratusan juta. Nona Lin adalah mantan pacar Alfridus AriantoSang mantan menggugat ganti rugi lebih dari Rp 400 juta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kalau mau kawin sama laki-laki lain, kamu kembalikan uang 10 kai lipat.
Ya kata-kata itulah yang diucapkan oleh Alfridus Arianto kepada mantan pacarnya.
Alfridus Arianto menggugat Nona Lin ratusan juta. Nona Lin adalah mantan pacar Alfridus Arianto.
Sang mantan menggugat ganti rugi lebih dari Rp 400 juta.
Wanita itu digugat gara-gara menolak bertunangan, seorang pria bernama Alfridus Arianto menggugat Fransiska Nona Lin membayar ganti rugi Rp 400 jutaan.
“Apabila kamu mau kawin dengan laki-laki lain, maka kamu harus mengembalikan uang saya 10 kali lipat (Rp 40 juta), dan dia menjawab ia kaka tidak apa-apa,” beber kuasa hukum Nona Lin, Marianus Moa dalam sidang jawaban tergugat atas gugatan Alfridus Arianto di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019).
Baca: Wanita Ini Digugat Mantan Pacarnya Rp 400 Juta, Lakukan Perlawanan Tuntut Biaya Kencing Rp 408 Juta
Baca: Polisi Dihajar Istri karena Bantu Wanita Kecelakaan, Lihat Tangan si Pak Pol Tepat di Area Sensitif
Baca: Pos Satpam di Kediaman Menteri Susi Dilempari batu, Kejadian Ke 3 Kalinya, Terungkap Modus Pelaku
Sebelum berkenalan dengan Nona Lin, Alfridus diketahui telah dua kali menikah.
Istri pertama dinikahi secara Islam di Makassar.
Dari pernikahan ini dikarunia seorang anak, sedangkan istri kedua dinikahi di Gereja Pantekosta Surabaya, yang juga memiliki seorang anak.
“Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri. Tergugat tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga dari penggugat,” tegas Marianus.
Marianus mengatakan, kliennya tidak pernah minta uang atau menipu selama berpacaran.
Karena kliennya memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan di RS St.Gabriel Kewapante sejak 2014.
“Penggugat menyatakan memiliki dua orang istri yang dinikahi secara sah, pengakuanya menyatakan masih bujang dan mau pacaran dengan tergugat tidak benar. Gugatan penggugat patut ditolak,” ujar Marianus.
Dikatakan, tergugat tidak pernah minta uang dari Alfridus membangun rumah di atas lahan kosong miliknya.
Sebab, sebelum pacaran dengan Alfridus, lanjut Marianus, Nona Lin telah mendirikan pondasi rumah pada 2014.