Kasus Narkoba
Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol Terkuak, Profesi Dokter hingga Desainer, Tolak Tunjukkan Wajahnya
Tersangka, pemasok ganja pada Jefri Nichole, HR (dokter) dan AK (desainer) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subrider Pasal 11 ayat (1).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap, pemasok narkoba untuk artis Jefri Nichol.
Jefri Nichol ditangkap polisi karena kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Pemeran Habibie muda di film Habibie & Ainun 3 ini, mengungkapkan alasannya coba-coba menggunakan ganja.
Pihaknya mengatakan, menggunakan barang haram tersebut karena tegang dengan persiapan sebuah film, juga karena akhir-akhir ini istirahatnya kurang baik.
Dilansir dari Nakita.id, dia diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin (22/7/2019) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Hal tersebut diketahui polisi saat mendapati Jefri Nichol membeli kertas papir atau kertas untuk melinting tembakau di kawasan Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, ketika ditanyai polisi, ia tak menjawab dengan jelas.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan di tempat tinggalnya, ditemukan lah bukti berupa ganja.
“Terus coba dikembangkan dan setelah nyampai di tempat tinggal ditemukan barang bukti obat narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram disimpan di kulkas,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar.

BERITA TERPOPULER: AUREL AINI Anggota Paskibra Mendadak Meninggal dengan Tubuh Lebam, Keluarga Sebut Ada yang Janggal
BERITA TERPOPULER: TERUNGKAP Fakta Baru soal Kasus Suntik Gadis 14 Tahu di Kebun, Siapapun Ngajak Pasti Korban Ikut
BERITA TERPOPULER: AKHIRNYA TERUNGKAP Alasan TNI Mutilasi Kasir Indomaret, Berikut Cerita Lengkap Prada DP
Mengutip dari Kompas.com, Jefri Nichol mengaku menggunakan ganja karena sedang menyiapkan diri untuk shooting sebuah film.
“(Saya) sangat tegang, karena persiapan film juga,” kata Jefri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Selain itu, ia mengaku tak bisa beristirahat dengan baik beberapa waktu belakangan, sehingga ia mencoba menggunakan ganja untuk mengatasi hal tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengamankan pria berinisial RE.
RE diduga sebagai Robby Ertanto, yaitu seorang sutradara film ‘The Exocet’, film baru yang akan dibintangi oleh Jefri Nichol.

Polisi menyebutkan, RE diduga memakai narkotika jenis ganja bersama Jefri Nichol.
Kini, usai berurusan dengan polisi karena kedapatan menggunakan narkobajenis ganja, Jefri Nichol terancam 12 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengungkapkan bahwa Jefri terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan pasal yang menjeratnya.
Dalam penjelasannya, Indra mengatakan bahwa Jefri dikenakan pasal 111 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Fakta Baru Paskibra Aurel Aini Meninggal Mendadak, Kerap Disuruh Push Up & Makan Kulit Jeruk
Baca: OTT Direktur Keuangan, Staf PT Inti Serahkan Duit Hampir Rp 1 M ke Supir di Pusat Perbelanjaan
Baca: Kerja Lembur Bisa Bahayakan Kesehatan dan Merusak Kebahagiaan
Dilansir oleh GridHot.ID dari PMJNews, tersangka yang memasok ganja ke Jefri Nichol dan sutradara terkenal, Robby Ertanto adalah sosok yang berprofesi sebagai dokter dan desainer.
Hal yang mengejutkan lainnya, HR sang tersangka oknum dokter tersebut kini sedang menempuh pendidikan spesialis di Bandung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jaya Selatan, Kombes Indra Jafar.
“Kalo HR ini profesinya sebagai seorang dokter, dan saat ini sedang melanjutkan spesialis di Bandung. AK ini dia seorang desainer pakaian, itu aktivitasnya sehari-hari,” ungkap Kombes Indra saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (01/08/2019) malam.
HR mulanya ditangkap di sebuah mess di Bandung, Jawa Barat.
Dari tangan HR, polisi mengamankan ganja seberat 106.3 gram.
Ganja yang disita dari tangan HR, pria yang berprofesi sebagai dokter masih berupa batang tumbuhan.
Menurut Indra, Jefri Nichol tak langsung mendapatkan ganja dari HR, namun melalui rekannya berinisial RE.
"Kemudian JN mendapatkan dari RE. RE dari HR. HR dari AK," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Tersangka, pemasok ganja pada Jefri Nichole, HR (dokter) dan AK (desainer) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subrider Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan hukuman minial 4 tahun sampai 12 tahun penjara dan denda minimal 800 juta, maksimal 8 miliar rupiah.
Ada sebuah hal unik, oknum dokter tersebut menolak saat polisi minta penutup kepalanya dibuka.
"Buka saja ya penutupnya, artis saja dibuka kok," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Namun, akhirnya, HR menuruti permintaan polisi namun tetap menggunakan masker hingga hanya yang terlihat hanya bagian matanya saja.
Sementara itu Jefri Nichol mengajukan permohonan rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang kini menjeratnya.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Jefri, Aga Khan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/7/2019).
"Kita baru saja pengajuan asesmen rehabilitasi."
"Yang memastikan (rehabilitasi atau tidak) kan nanti hasil asesmen," ucap Aga.
Aga mengatakan, saat ini pihaknya ingin fokus agar pengajuan rehabilitasi Jefri Nichol dikabulkan.
Ia tak mau memecah konsentrasi dengan mengurusi hal lainnya, termasuk kontrak kerja Jefri dengan pihak lain.
"Ya, kita belum bisa bahas itu (kontrak kerja), kita fokus ke pengajuan rehabilitasi."
"Tapi itu akan ke tahap kedua, mungkin nanti akan saya kabari," ucap Aga, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com. (*)
Baca: Istri Hajar Suaminya yang Berprofesi Polisi Gara-gara Bantu Wanita Kecelakaan, Masuk UGD Rumah Sakit
Baca: Wilayah-wilayah Rawan Tsunami di Indonesia, Apakah Daerah Anda Termasuk?
Baca: Fakta Meninggalnya Paskibra Aurellia Qurratu Aini: Kandidat Pembawa Baki s/d Dapat Teror dari Senior
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol Berprofesi sebagai Dokter, Tolak Buka Penutup Kepala saat Ditangkap