Dugaan Suap BHS
OTT Direktur Keuangan, Staf PT Inti Serahkan Duit Hampir Rp 1 M ke Supir di Pusat Perbelanjaan
KPK mengungkapkan kronologi penangkapakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Tbk Andra Agussalam
TRIBUNMANADO.CO.ID - KPK mengungkapkan kronologi penangkapakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Tbk Andra Agussalam
Andra merupakan tersangka penerima suap berkaitan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) di enam bandar udara yang dikerjakan PT Inti.
Andra diduga menerima suap sebesar SGD96.700 (hampir mencapai Rp 1 miliar) dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) Taswin Nur.
Taswin yang merupakan orang kepercayaan pejabat utama PT INTI ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan dua tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7/2019) hingga Kamis (1/8/2019).
Baca: Hasil Thailand Open, Ganda Campuran Cina Kandaskan Perlawanan Sengit Hafiz/Gloria
Baca: Kickboxer Sulut Rifai Mamonto KO Lawannya, 8 Atlet Lolos di Pertandingan Pertama Kejurnas Kickboxing
Baca: Rekap Hasil Thailand Open 2019 - 4 Wakil Indonesia Maju ke Perampat Final, Tak Ada Ganda Campuran
Saat OTT, KPK mengamankan tiga orang di Jakarta, yakni Andra Agussalam, Taswin Nur, dan supir berinisial END.
Kemudian empat orang datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta setelah diminta oleh tim penyidik.
Mereka adalah supir berinisial DIN, Executive General Manager Divisi Airport Maintenance AP II Marzuki Battung, Direktur PT APP Wisnu Raharjo, dan staf PT INTI Tedy Simanjuntak.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi penyerahan uang dari Taswin Nur ke END pada Rabu malam, 31 Juli 2019.
Setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, imbuhnya, tim mengamankan Taswin dan END pada Rabu, 31 Juli 2019 pukul 21.00 WIB.
Dari END, tim mengamankan uang sebesar SGD96.700. Keduanya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, DIN datang ke Gedung Merah Putih KPK sesuai permintaan tim KPK," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Selanjutnya kata Basaria, tim kemudian bergerak ke rumah Andra Agussalam dan mengamankan Andra di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.
KPK kemudian membawa Andra ke kantor KPK.
Berita Populer