Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

FAKTA - Prada DP Tinggalkan Pendidikan, Dua Kali Berhubungan Suami Istri Dengan Pacar dan Bertengkar

Prada Deri Permana mengikuti sidang hari ini Kamis (1/8/2019). Merupakan sidang perdananya untuk kasus pembunuhan atas Vera Oktaria (21).

Kolase Tribun Manado/Tribunsumsel.com/MA FAJRI
Sidang perdana kasus pembunuhan melibatkan Prada Deri Permana 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Prada Deri Permana mengikuti sidang hari ini Kamis (1/8/2019).

Merupakan sidang perdananya untuk kasus pembunuhan atas Vera Oktaria (21).

Digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang

Mayor D. Butar Butar sebagai salah satu Oditur membacakan dakwaan.

Dikutip dari Wikipedia, Oditur adalah penuntut umum, terutama dalam pengadilan militer. Fungsinya seperti jaksa dalam peradilan militer.

Dalam persidangan militer tersebut, fakta terbaru terungkap.

Ternyata terdakwa memang sudah punya rencana untuk membunuh Vera Oktaria (21), kekasihnya sendiri.

Baca: Hadir di Pernikahan Siti Badriah, Penampilan Ayu Ting Ting Disindir, Zaskia Gotik Kena Imbasnya

Baca: Tim Evaluasi Daerah LPPD Sulut Sambangi Pemkab Bolsel

Baca: Ussy dan Andhika Bongkar Masa Lalu Gading Marten, Suka Sama Cewek Selalu Terlihat Bodoh

Prada DP nekat kabur meski masih menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja, karena kecurigaannya semakin kuat kalau korban punya hubungan dengan pria lain.

"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia,"ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan

Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke sungai lilin Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Mereka hendak menuju ke rumah salah seorang kerabat terdakwa.

Namun karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di salah satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.

"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi,"ujar Mayor D. Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.

"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan,"sambungnya.

Baca: Pembuatan STNK Ternyata Tidak Sulit, Hanya Penuhi Beberapa Syarat, Begini Caranya

Baca: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Lepas Kontingen Gonjukai Sulut

Baca: Yasti Perintah Pasang Teralis, Resmikan Kantor Dinas Perikanan Bolmong

Baca: Anies: Serangan Soal Sampah salah Sasaran, Itu untuk Gubernur Sebelumnya, Bestari: Terlalu Baper

Facebook Tribun Manado :

Baca: Atlet Unggul di Porkab Wakili Mitra di Porprov 2019

Baca: Duet Greysia/Apriyani Jadi Pembuka 11 Wakil Indonesia di Babak Kedua Turnamen Thailand Open 2019

Instagram Tribun Manado :

Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved