Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengurusan STNK

Pembuatan STNK Ternyata Tidak Sulit, Hanya Penuhi Beberapa Syarat, Begini Caranya

Tak ingin kena tilang polisi di jalan tentu harus mengikuti semua peraturan yang ada.Lalu bagaimana kalau STNK Anda Hilang?

Kolase Tribun Manado/azis/tribuntimur.com/Agun/GridOto.com
Cara Pengurusan STNK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak ingin kena tilang polisi di jalan tentu harus mengikuti semua peraturan yang ada.

Satu di antaranya selalu membawa semua surat-surat kelengkapan berkendara. Yakni SIM dan STNK. 

Lalu bagaimana kalau STNK Anda Hilang?

Ini 6 Syarat Mudah Pembuatan STNK Baru Menurut Divisi Humas Polri

Anda bisa ngurus pembuatan STNK yang baru dengan memenuhi syarat-syrat yang ditetapkan.

STNK hilang sering terjadi dan biasanya bersamaan dengan dompet atau tas yang hilang karena kita sering membawa STNK saat bebeprgiaan.

Kita diwajibkan untuk membawa STNK saat bepergian dengan mengendarai kendaraan roda dua atau roda empat.

Baca: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Lepas Kontingen Gonjukai Sulut

Baca: FPI Dulu Pernah Menjadi Bagian Dari Pasukan Pengamanan, Pernah Bantu Korban Tsunami

Baca: Anies: Serangan Soal Sampah salah Sasaran, Itu untuk Gubernur Sebelumnya, Bestari: Terlalu Baper

Namun jika sampai STNK kendaraan hilang, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membuat STNK yang baru untuk mematuhi aturan dalam berkendara serta sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut memiliki surat-surat yang menunjukan hak kepemilikan.

Pembuatan STNK yang baru ternyata tidak sulit, karena hanya dengan melengkapi enam syarat berikut kamu bisa mengajukan pembuatan STNK baru :

1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing

4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak

5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat

6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Baca: Pertarungan Sengit Ganda Putri Indonesia Greysia/Apriyani Berbuah Manis, Tundukkan Wakil Prancis

Baca: Yasti Perintah Pasang Teralis, Resmikan Kantor Dinas Perikanan Bolmong

Baca: Manfaatkan Dandes Tahap Satu, Desa Karimbow Talikuran Dibangun Talud 111 Meter

Facebook Tribun Manado :

Baca: Manfaatkan Dandes Tahap Satu, Desa Karimbow Talikuran Dibangun Talud 111 Meter

Baca: Hebat! Kompas.com Kembali Jadi Pemenang Kategori Media Online Tepercaya di Indonesia

Instagram Tribun Manado :

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved