Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Meninggal Dunia

Bripka Desri Meninggal Digigit Ular Death Adder, Pakar Toksonologi Ungkap Cara Penanganan

Jenazah Bripka Desri Sahroni dimakamkan dengan upacara kedinasan di Salido, Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Selasa

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
ilustrasi ular death adder 

Saat itu korban sudah tak sadarkan diri. Selain itu, Desri sempat kehilangan napas.

Sesampainya di Klinik Kuala Kencana, perawat segera melakukan resusitasi sehingga korban dapat bernapas kembali.

Selanjutnya, petugas medis Klinik Kuala Kencana merujuk korban ke RS Mitra Masyarakat Mimika untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Pada Senin (29/7/2019) pukul 09.30 WIT, korban mengalami penurunan tanda-tanda vital.

"Kemudian pada pukul 09.55 WIT korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Kamal.

Penanganan Jika Tergigit Ular

Pakar toksonologi dan bisa ular Dr dr Tri Maharani, M.Si SP sebelumnya telah menjelaskan bahwa ular jenis ini bersifat neurotoksin kuat.

Setelah tergigit, bisa ular bekerja memblok saraf-saraf dalam tubuh korban, sehingga dapat terjadi kelumpuhan otot yang didukung oleh syaraf itu dan berakibat gagal napas atau jantung.

Bisa ular death adder tak menyebar melalui pembuluh darah, melainkan lewat kelenjar getah bening.

Lantas, apa yang mesti dilakukan dan tidak dilakukan jika tergigit ular?

Tri Maharani menjelaskan, jika seseorang terkena gigitan ular, langkah pertama yang kudu dilakukan adalah tetap tenang dan beristirahat.

"Pasang bidai atau kurangi pergerakan," kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/7/2019) siang.

Setelah itu, korban tetap harus dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis yang tepat.

Satu-satunya dokter dari Indonesia yang turut dalam tim pembuat pedoman penanganan gigitan ular berbisa dari lembaga kesehatan dunia (WHO) ini menegaskan, anggota tubuh yang terkena gigitan ular jangan sampai dihisap atau disedot.

Tak hanya itu, menoreh atau mengeluarkan darah atau memijat bagian anggota tubuh yang terkena gigitan juga tak diperbolehkan.

Alasannya adalah penanganan korban musti tepat secara medis, maka tidak disarankan menggunakan obat herbal.

KLIK TAUTAN AWAL KOMPAS.COM

KLIK TAUTAN AWAL KOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved