Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu Tribun Manado

Pentingnya Internalisasi Nilai Budaya dalam Pemajuan Kebudayaan

Kota Tomohon dipercaya menyelenggarakan event Nasional Indonesiana bertajuk "Pesta Kolintang Indonesiana 2019" pada Oktober 2019.

ist
Ibu-Ibu KJRI dan Kawanua Perth memainkan alat musik Musik Kolintang 

Kendati demikian, apa yang paling mungkin untuk kita lakukan?

Jika berangkat dari UU Republik Indonesia No 5 Tahun 2017, secara khusus Pasal 32 tentang pemanfaatan, dikatakan bahwa pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan (harus) dilakukan untuk: Pertama membangun karakter bangsa, kedua, meningkatkan ketahanan budaya, ketiga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, (keempat, meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan Internasional).

Cara tersebut dipertegas dalam Pasal 33 yang mengatakan bahwa semua hal dalam Pasal 32 dilakukan melalui: Pertama, internalisasi nilai budaya, kedua inovasi, ketiga peningkatan adaptasi menghadapi perubahan, keempat komunikasi lintas budaya dan kelima kolaborasi antarbudaya.

Dengan uraian itu, bagaimana praktik kita sekarang? Apakah kegiatan seperti di Kota Tomohon sudah memenuhi katakanlah kriteria yang dimaksud dalam Pasal 32 dan 33 ini?

Pembelajaran apa yang bisa kita peroleh dari pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan ini?

Penulis meyakini bahwa kegiatan sekelas festival, lomba dan atau kompetisi, hanyalah bagian kecil dari sebuah pekerjaan besar tentang pemanfaatan objek pemajuan sebuah kebudayaan.

Mengapa demikian? Karena justru jika hal itu hanya dilakukan secara rutin tanpa penanganan yang serius, pasti tidak akan berfaedah.

BERITA POPULER:

Baca: Raut Wajah Anies Baswedan Berubah Saat Nama Ahok Disebut, Bantah Menghindar Malah Kirim Pesan ke BTP

Baca: VIRAL Sedih Lihat Suami Terlantar & Kelelahan, Istri Pertama Carikan Istri Kedua untuk Suaminya

Baca: TNI Serang Markas KKB Papua, Kocar-Kacir 3 Pasukan jadi Korban, Egianus Kagoya Cs Bakal Balas Dendam

Yang paling perlu dan penting adalah bahwa pemajuan kebudayaan harus melampaui sebatas penyelenggaraan saja, karena fakta yang tidak bisa kita mungkiri bahwa ada saja event yang dilakukan hanya berorientasi pada ‘penghabisan anggaran’, tanpa bisa dipertanggungjawabkan bagaiamana kesinambungan ekosistem seni budaya di suatu daerah.

Maka yang paling mungkin adalah setiap event harus dibekali dengan tahap-tahap sebagaimana telah diuraikan secara jelas dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Pasal 33, bahwa internalisasi nilai budaya, haruslah satu paket dengan festival atau lomba.

Dengan penginternalisasian nilai budaya, kita mencoba membuka cakrawala berpikir semua orang tentang pentingnya nilai-nilai lokal dalam sebuah seni seperti: Kolintang, Maengket dan bidang-bidang seni yang lain.

Di sisi lain, pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan harus pula direncanakan secara matang, dilaksanakan secara terbuka, dan dipertanggungjawabkan secara bertanggungjawab pula.

Ini menjadi penting karena keterbukaan informasi dan segala hal tentang pelaksanaan sebuah event, menjadi kunci atau bukti pemajuan kebudayaan yang sebenarnya.

Maka dengan langkah itu, segala kerja budaya akan bisa terukur di kemudian hari.

Akhirnya, kita harus memahami bahwa pengembangan kebudayaan, harus dilihat sebagai event yang memantik motivasi untuk terus menempatkan kebudayaan (dengan sekian banyak bidangnya) pada posisi yang ‘numero uno’ (nomor satu).

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved