Yasti Dukung Olly Tolak Sawit
Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagouw mendukung sikap Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menolak pengembangan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
“Namun bila pemegang izin telah patuh dan tunduk sepenuhnya terhadap syarat dan ketentuan terkait izin yang telah diberikan, maka pemerintah daerah tidak dapat secara sepihak mencabut izin yang sudah dikeluakan,” kata dia.
Biasanya perizinan diawali dengan dikeluarkannya Izin Lokasi Perkebunan dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit. Kemudian pemegang izin melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait lainnya misalnya, pembangunan infrastruktur penunjang perkebunan sawit, maupun lokasi-lokasi pembibitan serta analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan beragam bersyaratan lain sesuai dengan proposal bisnis perusahaan.
“Bagi lokasi yang sudah terlanjur memegang perizinan namun tidak melakukan kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan, baru pemerintah daerah setempat dapat mencabut izin dimaksud,” ujar Toar.
Untuk menjaga prospek tanaman kelapa beserta nilai jual produksinya yang berdampak pada kesejahteraan petani di Sulut, maka kebijakan Gubernur perlu didukung sekalipun UU No 39 Tahun 2014 Pasal 39 tidak membatasi wilayah dari para pelaku usaha perkebunan untuk membuka usaha di wilayah seluruh Indonesia. (ryo/ian/art/dru)
