Yasti Dukung Olly Tolak Sawit
Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagouw mendukung sikap Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menolak pengembangan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Dr Ir Maxi Lengkong MS, Kepala Jurusan Hama dan Penyakit di Fakultas Pertanian Unsrat mengatakan, masuk kelapa sawit di Sulut menuai banyak tanggapan. Akhir-akhir ini, perkebunan sawit menjadi isu hangat baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Tanaman yang sifatnya monokultur ini dalam banyak kasus, sangat mengganggu ekosistem lingkungan hidup. Dari data yang ada terungkap, ekspansi perusahan-perusahan kelapa sawit dimulai tahun 2009. Kelapa sawit merupakan tumbuhan industri sebagai bahan baku penghasil minyak masak, minyak industri maupun bahan bakar. Tanaman ini dinilai hanya akan menguntungkan perusahan asing.
Tanaman sawit bukan merupakan tanaman asli dari Indonesia. Apabila sawit diproduksi tinggi akan banyak lahan sehingga hutan, areal perkebunan lama akan ditebangi dan dipangkas hanya menjadi lahan perkebunan sawit.
Akibatnya makhluk hidup yang tinggal di dalamnya pun menjadi terganggu dan kawasan resapan air menjadi berkurang sehingga pada saat intensitas hujan lebih besar dan laju.
Saya berharap pemerintah dapat meninjau kembali dan membatalkan izin apabila ada perusahaan perusahan asing yang akan mengambil lahan untuk tanaman sawit. Kebanyakan kegiatan pembukaan lahan sawit dilakukan dengan metode tebang habis (land clearing) hanya untuk menghemat biaya.
Pemerintah tidak boleh memberikan rekomendasi atau menerbitkan izin bagi perusahan asing kelapa sawit yang akan beroperasi di Sulut. Kita tahu tanah Nyiur Melambai ini dikenal dengan tanah yang subur dan tidak hanya terpaku saja pada tanaman sawit yang hanya merusak dan mengurangi kesuburan tanah.
Gubernur Akan Tunjau Izin
Gubernur Sulut Olly Dondokambey kukuh pendirian ketika dikonfirmasi soal izin operasi kelapa sawit. "Pokoknya Gubernur tidak kasih izin," ujarnya ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id usai keluar dari ruang sidang paripurna DPPD, Senin (22/7/2019).
Izin terlanjur keluar, belakangan diketahui keluar dari Pemkab Bolmong. "Tanya ke perusahaan siapa yang kasih izin. Tanya ke kabupaten, siapa yang kasih izin," ungkap dia lagi. Bicara kelapa sawit, Gubernur Olly sudah gembar-gembor menyikapi penolakan. Dalam satu status di media sosialnya, Olly menyerukan penolakan.
"Saya dengan tegas menolak kehadiran kelapa sawit di Sulawesi Utara. Saya tidak pernah keluarkan izin ataupun rekomendasi terkait kelapa sawit di Sulawesi Utara. Dan selama saya Gubernur saya tidak akan menguarkan izin kelapa sawit di Sulawesi Utara."
Dalam satu kolom komentar, Gubernur mengungkit akan meninjau kembali izin kelapa sawit. Sikap penolakan Gubernur terhadap masuknya kelapa sawit, di tengah upayanya mendorong produk turunan komoditas kelapa biasa agar harganya bisa terkerek naik.
Salah satu gerakan yang sedang diusung Olly yakni menyerukan masyarakat Sulut untuk menggunakan minyak kelapa biasa produksi lokal. Pemprov bahkan sudah membiayai alat produksi minyak kelapa. Belum lagi, ide menjadikan minyak kelapa oleh-oleh turis Cina. Argumentasinya ratusan ribu turis asing datang ke Sulut. Jumlah itu cukup memadai menyerap produk minyak kelapa lokal.
"Agar menarik minyak kelapa ini dikemas dengan botol yang menarik, seperti botol olive oil dari luar negeri," ungkap dia, awal bulan lalu. Bulan lalu, Gubernur bahkan mengutus Wagub Steven Kandouw melobi investasi pengolahan kelapa hingga ke Belanda. Rencana itu jadi harapan di tengah anjloknya harga kopra.
Pengamat hukum dari Unrat, Toar Palilingan mengatakan, Gubernur Olly punya kewenangan mengeluarkan izin apabila wilayah perkebunan berada di dua atau lebih wilayah kabupaten dan kota. Sikap tidak mengeluarkan izin patut diapresiasi sebagai kebijakan Gubernur.
Belakangan mencuat operasi perkebunan kelapa sawit di Sulut yang izinnya keluar dari bupati. Pertanyaan, bisakan perizinan yang dikeluarkan dicabut. Perizinan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bolmong dapat sewaktu-waktu dicabut, apabila penerima izin melanggar berbagai larangan maupun perintah sehubungan dengan syarat dan ketentuan pemberian izin.
