Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita di Boltim

Seorang PNS Diberhentikan Gara-gara tak Masuk Kantor Selama 58 Hari

Seorang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berinisial WP diberhentikan dengan hormat

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/VENDI LERA
PNS Boltim mengikuti apel 

Klik Tautan Ini untuk mendaftar >>> https://bit.ly/2L4V6kr

Follow akun instagram Tribun Manado:

Baca: Ahok Dicecar Pertanyaan Jika Ditawari Jadi Menteri Jokowi, Ini Jawaban yang Bikin Hadirin Penasaran

Baca: Dipengaruhi Miras, Wanita 21 Tahun Disetubuhi di Tempat Ibadah, Kepergok Warga Dini Hari

Baca: Mengapa Kucing Jantan Belang Tiga Sangat Sulit Ditemukan? Ini Penjelasannya!

Like Facebook Tribun Manado:

Baca: Zodiak Cinta Hari Ini, Minggu 21 Juli 2019: Taurus Sedang Romantis, Aries Jangan Biarkan Dia Lari

Baca: Kelelahan Setelah Syuting Bareng, Gempi Bersandar di Bahu Rafathar, Reaksi Rafathar Bikin Baper

Tolak Kenaikan Pangkat 14 PNS

Pekan lalu, BKPSDM Boltim menolak pengajuan kenaikan pangkat dari 14 PNS.

Menurut Kepala Sub Bidang Mutasi, Kepangkatan Fasilitas Profesi ASN, Happy Malonda, satu tahun ada dua periode mengajukan kenaikan pangkat untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) April dan Oktober.

Periode pertama April 2019 ada 14 PNS yang berkasnya ditolak, karena tidak memenuhi syarat.

Persyaratan yang tidak dipenuhi 14 PNS yakni, tak capai angka kredit untuk kenaikan pangkat, meninggal dunia dan belum ujian dinas.

Untuk pencapaian angka kredit dilihat dari kinerja kerja. Maka adanya tim penilain, berlaku untuk fungsional dan struktural.

14 Pegawai Negeri Sipil yang ditolak berkas kenaikan pangkat terdiri dari empat orang fungsional guru, enam orang fungsional kesehatan, struktural satu orang dan penyesuaian tiga orang.

Kata dia, total ada 309 berkas kenaikan pangkat diterima dan ditindaklanjuti BKPSDM Boltim di periode April 2019. Sedangkan 14 yang ditolak bisa diajukan berikutnya diperiode Oktober.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Disiplin dan Penghargaan, Adi Apande mengatakan, kenaikan pangkat berlaku untuk struktural, fungsional, penyesuaian ijazah dan reguler.

Tahun ini ada satu orang naik pangkat luar biasa yakni dari Kesehatan. Artinya naik sebelum waktunya. Sebab dia berhasil melakukan penelitian, sehingga mendapat pengakuan dari pemerintah daerah, Gubernur maupun Kementrian.

"Kenaikan pangkat, harus diperhatikan. Sebab ini penting. Ada sebagian PNS tidak mengurusnya," ujar Adi Apande.

Lanjut Adi, sekarang sudah ada berkas yang masuk untuk kenaikan pangkat periode Oktober. Mudah-mudahan berkas tersebut lolos verifikasi.

Ia menambahkan, memasuki masa pensiun ada beberapa PNS di tahun 2018 berjumlah 37 dan 2019 ada 24 orang. Ini belum termasuk mengundurkan diri, atas kemauan sendiri. (Ven).

Langganan Berita Pilihan Tribun Manado di Whatsapp 

Klik Tautan Ini untuk mendaftar >>> https://bit.ly/2L4V6kr

Yuk Subscribe Channel YouTube Tribun Manado:

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved