Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita di Boltim

Seorang PNS Diberhentikan Gara-gara tak Masuk Kantor Selama 58 Hari

Seorang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berinisial WP diberhentikan dengan hormat

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/VENDI LERA
PNS Boltim mengikuti apel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berinisial WP diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, setelah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

WP diberhentikan atas ketidakhadiran selama 58 hari tanpa keterangan.

Menurut Sekrtaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rheza Mamonto, WP sudah diberikan sanksi secara berjenjang, namun tidak berubah.

"Kami sudah berikan sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat. Tapi tidak ada perubahan," ujar Senin (22/7/2019).

Selain WP, ada juga tiga nama yang diberikan sanksi penurunan pangkat satu sampai tiga tahun yakni berinisial CP, SM dan RY.

Mereka dikategorikan hukuman berat.

Lanjut dia, apa bila ke tiga nama ini, selama 14 hari tidak berubah. Maka hukumanya ditingkatkan menjadi diberhentikan.

"SK pemberhentian dari WP, sudah ditanda-tangani Bupati dan segera ditindaklanjunti," ujar dia lagi.

Selain itu, ada juga PNS yang naik pangkat secara luar biasa dan menerima penghargaan di upacara HUT Boltim.

Kepala Seksi Pengembangan Kompetensi, Disiplin dan Penghargaan, Chindy Mongkaren mengatakan, ada lima PNS yang dikeluarkan SK oleh bupati, empat berat dan satu sedang.

Mereka melanggar aturan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perbu nomor 40 tahun 2016 tentang pedoman teknis pelaksaaan penegakan dan penjatuhan disiplin PNS.

"Dua tahun terakhir ini sejak 2018-2019 ada tiga PNS yang diberhentikan terkait disiplin,"ujar Chindy Mongkaren.

PNS yang diberhentikan, bernisial WP bakal tidak menerima pensiun, karena tidak sesuai aturan. Penerima pensiun minimal umur 50 tahun dan masa kerja lebih dari 20 tahun. (Ven).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.

Baca: Ahok Cekcok Hebat dengan Putrinya karena Bela Veronica Tan, Nathania Purnama: Papa Kenapa Nikah

Baca: Ahok Berselingkuh dengan Puput saat Jadi Suami Veronica Tan, Benarkah Gosip Itu? Ini Kata BTP

Baca: Perempuan Muda Ini Nekat Beli Mobil Bekas Seharga Rp 234,5 Juta dengan Uang Palsu Cetakan Printer

Langganan Berita Pilihan Tribun Manado di Whatsapp:

Klik Tautan Ini untuk mendaftar >>> https://bit.ly/2L4V6kr

Follow akun instagram Tribun Manado:

Baca: Ahok Dicecar Pertanyaan Jika Ditawari Jadi Menteri Jokowi, Ini Jawaban yang Bikin Hadirin Penasaran

Baca: Dipengaruhi Miras, Wanita 21 Tahun Disetubuhi di Tempat Ibadah, Kepergok Warga Dini Hari

Baca: Mengapa Kucing Jantan Belang Tiga Sangat Sulit Ditemukan? Ini Penjelasannya!

Like Facebook Tribun Manado:

Baca: Zodiak Cinta Hari Ini, Minggu 21 Juli 2019: Taurus Sedang Romantis, Aries Jangan Biarkan Dia Lari

Baca: Kelelahan Setelah Syuting Bareng, Gempi Bersandar di Bahu Rafathar, Reaksi Rafathar Bikin Baper

Tolak Kenaikan Pangkat 14 PNS

Pekan lalu, BKPSDM Boltim menolak pengajuan kenaikan pangkat dari 14 PNS.

Menurut Kepala Sub Bidang Mutasi, Kepangkatan Fasilitas Profesi ASN, Happy Malonda, satu tahun ada dua periode mengajukan kenaikan pangkat untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) April dan Oktober.

Periode pertama April 2019 ada 14 PNS yang berkasnya ditolak, karena tidak memenuhi syarat.

Persyaratan yang tidak dipenuhi 14 PNS yakni, tak capai angka kredit untuk kenaikan pangkat, meninggal dunia dan belum ujian dinas.

Untuk pencapaian angka kredit dilihat dari kinerja kerja. Maka adanya tim penilain, berlaku untuk fungsional dan struktural.

14 Pegawai Negeri Sipil yang ditolak berkas kenaikan pangkat terdiri dari empat orang fungsional guru, enam orang fungsional kesehatan, struktural satu orang dan penyesuaian tiga orang.

Kata dia, total ada 309 berkas kenaikan pangkat diterima dan ditindaklanjuti BKPSDM Boltim di periode April 2019. Sedangkan 14 yang ditolak bisa diajukan berikutnya diperiode Oktober.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Disiplin dan Penghargaan, Adi Apande mengatakan, kenaikan pangkat berlaku untuk struktural, fungsional, penyesuaian ijazah dan reguler.

Tahun ini ada satu orang naik pangkat luar biasa yakni dari Kesehatan. Artinya naik sebelum waktunya. Sebab dia berhasil melakukan penelitian, sehingga mendapat pengakuan dari pemerintah daerah, Gubernur maupun Kementrian.

"Kenaikan pangkat, harus diperhatikan. Sebab ini penting. Ada sebagian PNS tidak mengurusnya," ujar Adi Apande.

Lanjut Adi, sekarang sudah ada berkas yang masuk untuk kenaikan pangkat periode Oktober. Mudah-mudahan berkas tersebut lolos verifikasi.

Ia menambahkan, memasuki masa pensiun ada beberapa PNS di tahun 2018 berjumlah 37 dan 2019 ada 24 orang. Ini belum termasuk mengundurkan diri, atas kemauan sendiri. (Ven).

Langganan Berita Pilihan Tribun Manado di Whatsapp 

Klik Tautan Ini untuk mendaftar >>> https://bit.ly/2L4V6kr

Yuk Subscribe Channel YouTube Tribun Manado:

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved