Kasus Kriminal
3 Hari Tak Pulang Rumah, Gadis Remaja Diduga Diculik dan Berhubungan dengan Pria 31 Tahun
Anak gadis berusia 14 tahun diduga menjadi korban penculikan. Pelakunya adalah pria 31 tahun. Sudah beberapa hari pelaku membawa anak gadis sebut
FN dibekuk polisi karena membawa lari M, gadis berusia 14 tahun selama 5 hari.
Ia akhirnya diringkus polisi di Kelurahan Teling, Kota Manado, Rabu (19/6/2019).
Kanit Reskrim Polsek Kawangkoan, Bripka Fredy Tololiu mengatakan, setelah menerima pengaduan dari orang tua Korban yang menyatakan bahwa Mawar keluar dari rumah di Desa Kiawa Dua Timur, Kecamatan Kawangkoan Utara sejak hari Kamis, 13 Juni 2019.
Menindaklanjuti laporan tersebut setelah melakukan pengembangan hasil penyelidikan diketahui keberadaan Korban bersama lelaki FN alias Nando yang berada di Kelurahan Teling Kota Manado.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim, anggota Polsek Kawangkoan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya di rumah salah satu warga di Kelurahan Teling, Manado.
Mereka kemudian diamankan di Kantor Polsek Kawangkoan.
Setelah diinterogasi, menurut Nando ia bertemu dengan M di jalan raya Sonder, depan Kantor Koramil Sonder.
Kemudian korban dibawa ke rumah terduga pelaku di Kampung Ambon Likupang, Kabupaten Minahasa Utara Sampai pada hari Senin (17/6).
Ia juga menjelasakan, saat berada di rumahnya, mereka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Dari keterangan tersebut, karena berada di wilayah hukum Polres Minahasa Utara sehingga oleh Kanit Reskrim Polsek Kawangkoan Aipda F. Tololiu, melimpahkan penangannya kepada Polres Minahasa Utara.
Kapolsek Kawangkoam IPTU Nofri Umar saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa benar untuk penanganan perkara membawa lari anak perempuan di bawah umur yang telah dilaporkan oleh warga Kiawa, Kawangkoan Utara, telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Minut.
“Karena ulahnya tersebut, FN terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Nofri, Kamis (20/6/2019).