Kasus Kriminal
3 Hari Tak Pulang Rumah, Gadis Remaja Diduga Diculik dan Berhubungan dengan Pria 31 Tahun
Anak gadis berusia 14 tahun diduga menjadi korban penculikan. Pelakunya adalah pria 31 tahun. Sudah beberapa hari pelaku membawa anak gadis sebut
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anak gadis berusia 14 tahun diduga menjadi korban penculikan.
Pelakunya adalah pria 31 tahun. Sudah beberapa hari pelaku membawa anak gadis sebut saja Bunga (bukan nama asli).
Bunga adalah seorang pelajar warga Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.
Awalnya pelaku bertemu dengan Bunga pada Senin 15 Juli 2019.
Selanjutnya tersangka menipu korban dengan bualan-bualan kata cinta sehingga korban mengikuti pelaku ke mana saja. Korban tidak pulang kerumah.
Baca: Heboh, Pengacara Serang Hakim Saat Baca Putusan di Pengadilan, Ini Kronologinya
Baca: Marak Penggunaan Aplikasi FaceApp, Wajah Gubernur Ini Pun Menjadi Tua
Baca: Tampil Cantik dan Seksi dengan Perut Buncit, Nabila Syakieb Pakai Sandal Seharga Jutaan Rupiah
Berdasarkan informasi dari keluarga, anak gadis ini sudah tiga hari tidak pulang ke rumah, sudah di cari kemana mana, tidak juga kunjung ditemukan.
Sesuai dengan laporan Tim URC Totosik Polres Tomohon mengumpulkan keterangan dalam penyelidikan.
Tim kemudian menemukan korban dalam angkot di seputaran kantor pos Paslaten Tomohon Timur.
Baca: Terungkap Zona Megathrust Potensi Bangkitkan Gempa Magnitudo 8,8 dan Tsunami, Ini Penjelasan Ahli
Baca: 33 Meninggal Dalam Kebakaran Studio Anime Kyoto Animation Co, Polisi Tangkap Seorang Pria
Baca: Ahok Berandai-andai Punya Anak Laki-laki Lagi, Namanya Ternyata Sudah Disiapkan
Tim URC Totosik kemudian mengamankan seorang pria berinisial JR (31) pekerjaan sopir angkot, warga Tomohon Selatan.
"Pada Hari Kamis (18/7/2019) sekira pukul 20.15 Wita Tim URC Totosik berhasil mengamankan pelaku di Kompleks Kantor Pos (Kel. Paslaten 1 Kec. Tomohon Tengah) bersama korban dalam mobil angkot. Hasil interogasi awal terhadap pelaku bahwa pelaku bertemu dgn korban pada hari Senin tanggal 15-7-2019," kata Bripka Janny Watung, Komandan Tim URC Totosik.
Lanjut Watung, setiap hari selama ini, pelaku membawa korban berpindah-pindah tempat tinggal yaitu di rumah pelaku kemudian pernah membawa korban ke Penginapan Puncak Kasuang.
Pelaku mengakui bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban sebanyak lima kali. Itu terjadi saat membawa lari korban.
"Langkah yang di ambil yakni mengamankan pelaku. Kami sudah menyerahkan pelaku ke Mapolres Tomohon untuk proses lanjut," katanya.
Gadis Berusia 14 Tahun Dibawa Selama Lima Hari
Aparat kepolisian membekuk FN alias Nando (18).
Ia ditangkap karena membawa kabur anak gadis di bawah umur. Ancaman 15 tahun penjara pun menantinya.
FN dibekuk polisi karena membawa lari M, gadis berusia 14 tahun selama 5 hari.
Ia akhirnya diringkus polisi di Kelurahan Teling, Kota Manado, Rabu (19/6/2019).
Kanit Reskrim Polsek Kawangkoan, Bripka Fredy Tololiu mengatakan, setelah menerima pengaduan dari orang tua Korban yang menyatakan bahwa Mawar keluar dari rumah di Desa Kiawa Dua Timur, Kecamatan Kawangkoan Utara sejak hari Kamis, 13 Juni 2019.
Menindaklanjuti laporan tersebut setelah melakukan pengembangan hasil penyelidikan diketahui keberadaan Korban bersama lelaki FN alias Nando yang berada di Kelurahan Teling Kota Manado.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim, anggota Polsek Kawangkoan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya di rumah salah satu warga di Kelurahan Teling, Manado.
Mereka kemudian diamankan di Kantor Polsek Kawangkoan.
Setelah diinterogasi, menurut Nando ia bertemu dengan M di jalan raya Sonder, depan Kantor Koramil Sonder.
Kemudian korban dibawa ke rumah terduga pelaku di Kampung Ambon Likupang, Kabupaten Minahasa Utara Sampai pada hari Senin (17/6).
Ia juga menjelasakan, saat berada di rumahnya, mereka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Dari keterangan tersebut, karena berada di wilayah hukum Polres Minahasa Utara sehingga oleh Kanit Reskrim Polsek Kawangkoan Aipda F. Tololiu, melimpahkan penangannya kepada Polres Minahasa Utara.
Kapolsek Kawangkoam IPTU Nofri Umar saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa benar untuk penanganan perkara membawa lari anak perempuan di bawah umur yang telah dilaporkan oleh warga Kiawa, Kawangkoan Utara, telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Minut.
“Karena ulahnya tersebut, FN terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Nofri, Kamis (20/6/2019).