Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi Ditolak Hakim MA, Begini Respon Kuasa Hukum

Terkait ditolaknya putusan tersebut kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, angkat bicara.

Editor: Rhendi Umar
Pos Kupang
Nicholay Aprilindo 

"Terhadap objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP) ini."

"Karena, objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada," lanjut putusan MA.

Selain itu, pertimbangan lainnya karena objek permohonan sudah tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali.

Sebab, terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019, yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima.

"Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan."

"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a'quo. Oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima," papar putusan MA.

Populer: 6 Hal Seputar Pertengkaran Rian & Rai DMasiv saat Konser, Pemicu Perselisihan s/d Komentar Keduanya

Populer: Seorang Siswa SMA Tewas saat Ikuti MOS, Diduga Dianiaya Pembina, Fakta Mengejutkan Terungkap

Populer: Beredar Video Dirinya Pakai Baju Renang, Ayu Ting Ting Cuek Meski Tuai Hujatan

Berita Selebrtis Tribun Manado

Baca: Berencana Makan Bersama di Hotel Mewah, Penampilan Ussy Sulistiawaty Malah Diprotes Anaknya

Baca: Anak Lee Jeong Hoon Alami Keracunan Makanan Restoran, Banjir Doa dari Penggemar

Baca: Tampil di Depan Jokowi dan Maruf Amin, Goyangan Inul Daratista Jadi Kontroversi, Begini Respons Inul

Sebelumnya, Nicholay Aprilindo, kuasa hukum Prabowo-Sandi, mengajukan permohonan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Mahkamah Agung.

Ia membantah diajukannya permohonan PAP ke MA untuk kedua kalinya, akibat rasa tidak puas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prabowo-Sandi.

Permohonan PAP kedua tersebut hanya untuk menindaklanjuti permohonan pertama yang tidak diterima MA.

"Bukan dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK tertanggal 27 juni 2019," katanya melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews, Kamis (11/7/2019).

Permohonan PAP Prabowo-Sandi tersebut, lanjutnya, menindaklanjuti upaya hukum terhadap laporan TSM terdahulu yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais.

Yakni, Putusan Pendahuluan Bawaslu RI No.No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.

Dan, Permohonan PAP kepada Mahkamah Agung yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019.

Ia juga membantah permohonan PAP kedua disebut kedaluwarsa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved