Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi Ditolak Hakim MA, Begini Respon Kuasa Hukum

Terkait ditolaknya putusan tersebut kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, angkat bicara.

Editor: Rhendi Umar
Pos Kupang
Nicholay Aprilindo 

Karena, dasar hukum pengajuan PAP tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Di samping itu, paparnya, permohonan kedua itu tidak dapat dikatakan 'Nebis in Idem.'

Karena, dalam permohonan, Mahkamah Agung belum memeriksa pokok atau materi permohonan.

Mahkamah Agung, jelasnya, baru memeriksa syarat formil, khususnya mengenai legal standing pemohon, dan kemudian memberikan putusan NO karena legal standing pemohon cacat formil.

Nicholay pun menjelaskan asal muasal permohonan PAP kedua ke MA.

Baca: Amien Rais Beri Kesempatan Jokowi Selama 5 Tahun, Ini Respon Mahfud MD

Baca: Kedok Liar Siswi SMA Terbongkar, Berawal dari Razia HP dan Temukan Adegan Tak Senonoh

Baca: Hasil Komfercab PDIP Kemungkinan Minim Perombakan

Menurutnya, permohonan itu dilakukan karena Bawaslu tidak menerima laporan dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Permohonan dengan pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais itu tidak diterima dengan alasan legalitas pada 15 Mei lalu.

Akibatnya, tidak ada Keputusan KPU untuk menindaklanjuti Putusan Pendahuluan Bawaslu tersebut.

Sehingga, laporan adanya dugaan kecurangan Pemilu yang TSM, terhenti sampai pada Putusan Pendahuluan Bawaslu.

Karena tidak ada kepastian hukum terhadap laporan dugaan kecurangan pemilu itu, lanjutnya, maka kuasa hukum Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais mengajukan permohonan PAP pertama ke MA.

Permohonan PAP pertama dilakukan pada 31 Mei 2019.

MA kemudian tidak menerima permohonan itu dengan pertimbangan cacat formil, yaitu legal standing dari Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais bukanlah sebagai pemohon prinsipal.

Karena MA tidak menerima permohonan PAP itu, maka untuk mendapatkan kepastian hukum, pemohon prinsipal, yakni Prabowo-Sandi, mengajukan permohonan PAP kedua.

"Permohonan PAP diterima serta diregister oleh Panitera Mahkamah Agung RI dengan Nomor Register Permohonan : 2 P/PAP/2019," terangnya.

Sebelumnya, Nicholay Aprilindo angkat bicara mengenai Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Mahkamah Agung.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved