Pilpres 2019
Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi Ditolak Hakim MA, Begini Respon Kuasa Hukum
Terkait ditolaknya putusan tersebut kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, angkat bicara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Mahkamah Agung ( MA) sepakat menolak permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 itu.
Terkait putusan tersebut kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, angkat bicara.
Dia pun menghormati putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kami sebagai kuasa hukum yang diberikan kuasa oleh Pemohon Prinsipal dalam hal ini Prabowo-Sandi untuk hal tersebut, saya akan menghormati putusan tersebut," ujar Nicholay saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).
Kendati demikian Nicholay berpandangan bahwa putusan MA itu lebih bernuansa politis.
Apalagi setelah pertemuan Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo pada Sabtu (13/7/2019) lalu, maka segala permasalahan menyangkut Pilpres 2019 dianggap selesai.
Berita Terpopuler: Ayah dan Anak Korban Kecelakaan Dimakamkan di Satu Peti, Ini Cerita Istri, Ibu dan Oma Korban
Berita Terpopuler: Kisah Cinta Guru SD dan Muridnya, Ketika Main di Kelas Dijaga Siswa Lainnya
Berita Terpopuler: Kerja keras Ole Gunnar Solskjaer Membuahkan Hasil Positif, Si Anak Baru Tunjukan Performa Luar Biasa
Meskipun, kata Nicholay, Pilpres 2019 masih banyak menyisakan permasalahan hukum sebagai akibat dari perbuatan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang belum terselesaikan.
"Bahwa permasalahan mendasar yang bukan lagi menjadi rahasia umum adalah bahwa penegakan hukum dan pencapaian keadilan substantif di Indonesia saat ini tidak dapat berdiri sendiri karena masih sarat tergantung pada konstelasi politik dan kepentingan politik," ucap Nicholay.
Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi di MA Kembali Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim
Sebelumnya pengajuan kasasi yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kembali ditolak Mahkamah Agung.
Penjelasan tentang ditolaknya putusan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
"Hari ini Senin, 15 Juli 2019, telah memutus permohonan pasangan Capres dan Cawapres H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Pemohon."
"Bawaslu dan KPU sebagai Termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima."
"Dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1.000.000, ( satu juta rupiah)," begitu bunyi putusan MA, Senin (15/7/2019).
Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi Ditolak
Hakim MK Tolak Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi
Putusan MA Bernuansa Politis
Kuasa Hukum Nicholay Aprilindo
manado.tribunnews.com
Tribunnews.com
Hakim MA Tolak Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi
Mahfud MD Beberkan Perbedaan Mencolok Cara Jokowi & Prabowo Raup Suara Rakyat di Pilpres 2019, Apa? |
![]() |
---|
Prabowo Ketemu Jokowi-Megawati 'Matikan' Langkah 'Penumpang Gelap', Rachmawati Ungkap Begini |
![]() |
---|
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Akan Dibubarkan, Ini Pernyataan Moeldoko |
![]() |
---|
Prabowo-Sandi Kalah, Rocky Gerung Sebut Tidak Cocok Sejak Awal, Tabungan untuk 2024 |
![]() |
---|
Empat Ketua Parpol Pendukung Jokowi Ini Bertemu, Amankan Jatah Menteri dan Ketua MPR? |
![]() |
---|