Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Mitra

LSM Desak Kepolisan dan Dinas Terkait Segera Tertibkan Perusahaan Ilegal

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga kini terkesan dibiarkan dan merajalela.

Penulis: Giolano Setiay | Editor: Alexander Pattyranie
istimewa
Polisi mengecek lokasi pertambangan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga kini terkesan dibiarkan dan merajalela.

Padahal dampak kerusakan lingkungan sudah masuk angka mengkhawatirkan.

Terkait hal ini, Ketua LSM Gema Mitra Vidy Ngantung angkat bicara dan menyayangkan proses pembiaran tersebut.

Bahkan, dari pandangannya pihak terkait saling tolak dan lempar tanggung jawab akan masalah ini.

Menurutnya, aktivitas PETI ini lebih banyak merugikan, ketimbang membantu masyarakat sekitar.

Aktivitas ini harusnya dikembalikan sesuai koridor aturan pertambangan rakyat.

Karena yang ada saat ini adalah perusahaan ilegal yang diuntungkan.

Bahkan lebih parah lagi, tidak ada poin kewajiban yang mengikat mereka, terkait kerusakan lingkungan yang terjadi, pasca aktivitas tambang yang dilakukan.

"Kalau memang ingin masyarakat sejahtera, harusnya tidak seperti ini, kembalikan aktivitas ini murni ke pertambangan rakyat. Saat ini yang diuntungkan perusahaan ilegal dan oknum tertentu saja, bukan masyarakat pada umumnya," ungkapnya.

Lanjut dia menuturkan, jika sudah berbicara kesejahteraan, maka aktivitas perusahaan ilegal yang menggunakan alat berat ini justru telah memberikan dampak negatif yang sangat luas bagi masyarakat ke depannya.

Jika dibandingkan dengan keuntungan yang diterima masyarakat sekitar.

Ini tentunya berbeda, jika aktivitas ini murni pertambangan rakyat yang sesuai aturan.

"Kalau benar-benar murni pertambangan rakyat sesuai aturan, salah satunya tanpa alat berat, dampak kerusakan tidak akan sebesar ini.

"Dengan demikian masyarakat bisa sejahtera dan tidak ada kekhawatiran dampak negatif yang akan ditinggalkan di masa mendatang," tandasnya.

Ditambahkannya, aktivitas PETI saat ini mungkin benar sudah masuk ranah Hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved