Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 6 Tahun

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun atas kasus penyebaran berita hoaks atau bohong oleh Majelis Hakim, Kamis (11/7/2019).

Editor: David_Kusuma
Tribunnews.com
Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan 

Dia mengaku sebagai pembuat hoaks dan meminta maaf atas perbuatannya.

Pukul 16.00 WIB, Ratna menandatangani surat pengunduran diri dari Tim Pemenangan Prabowo-Sandi.

Kamis, 4 Oktober 2018

Pukul 07.00 WIB: Ratna Sarumpaet mengunggah surat pengunduran dirinya dari tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di akutn Twitter-nya.

Pukul 20.00 WIB, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak menuju Chili.

Rupanya dia sudah dicekal oleh Imigrasi.

Statusnya juga sudah menjadi tersangka.

Dia lalu dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Pukul 21.00 WIB, Ratna menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Kabar Selebritis Populer:

* Ibu Kriss Hatta Bongkar Masa Lalu Hilda Vitria dan Anaknya: Saat Susah Juga Hilda Masih Sayang

* BREAKING NEWS Kasus Ikan Asin - Rey Utami dan Pablo Benua Ditetapkan Jadi Tersangka

* TERUNGKAP Galih Ginanjar Sengaja Ingin Mempermalukan Fairuz, Ajakan Rey Utami jadi Awal Permasalahan

Jumat, 5 Oktober 2018

Pukul 00.12 WIB, Ratna Sarumpaet keluar dari Mapolda Metro Jaya.

Dia bersama pihak kepolisian pergi menuju kediamannya di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Polisi hendak melakukan penggeledahan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved