Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 6 Tahun

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun atas kasus penyebaran berita hoaks atau bohong oleh Majelis Hakim, Kamis (11/7/2019).

Editor: David_Kusuma
Tribunnews.com
Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan 

Seperti yang diketahui, pada 21 September 2018, hari di mana Ratna mengaku menjadi korban penganiayaan, hari itu pula dia menjalani perawatan sedot lemak di Rumah Sakit Bina Estetika.

Hasil penelusuran polisi menemukan fakta bahwa sehari sebelumnya Ratna sudah memesan kamar untuk menjalani perawatan tersebut.

Kamis malam kemarin, dia akhirnya ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Cile. Ternyata, pihak kepolisian telah mengeluarkan surat pencekalan terhadapnya.

Berikut ada rentetan perjalanan kasus kebohongan Ratna dari Selasa lalu pukul 15.00 hingga Jumat dini hari ini pukul 00.20 WIB.

Simak Juga Video Ini:

* VIDEO Rey Utami dan Pablo Benua Dijebloskan ke Mobil Tahanan

* Video Viral Ruhut Sitompul Bongkar Fakta Anies Ingkar Janji ke Rakyat, Rakyat Kesal Sama Kamu

Simak Video Kebun Bunga :

 

Selasa, 2 Oktober

Polisi melakukan penyelidikan terkait informasi penganiayaan Ratna yang mengakibatkan wajahnya lebam.

Dari penelusuran, polisi tidak menemukan dugaan bahwa kondisi lebam di wajah Ratna karena tindak penganiayaan.

Rabu, 3 Oktober 2018

Pukul 15.00 WIB, Ratna menggelar jumpa pers di kediamannya di Tebet.

Dia menjelaskan mengenai bengkak di wajahnya tak terkait penganiayaan, hanya efek sedot lemak di wajah.

Ratna mengaku dianiaya hanya kepada anak-anaknya.

Dia mengaku terkejut ketika wajah dan kabar penganiayaan terhadapnya beredar di media sosial.

Ratna juga mengaku telah berbohong kepada Calon Presiden Prabowo Subianto, Amien Rais, dan sejumlah orang lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved