Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PDIP Ajukan Gugatan ke MK, Siap Buktikan Penggelembungan Suara

"Ada perubahan hasil yang tidak sesuai dengan C1 yang dimiliki PDIP, dan itu mempengaruhi hasil."

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
PDI Perjuangan 

Masalah pelanggaran adminiatrasi diproses Bawaslu,  pelanggaran pidana diproses Gakumdu ke pengadilan,  kemudian MK menangani perselisihan hasil. 

Berkaca dari pengalaman gugatan Pilpres, publik bisa menyaksikan dan menilai sendiri apa yang disajikan  pemohon gugatan. 

Ketika mengajukan dalil diharapkan didukung oleh bukti absah dan valid.  Baik saksi dan ahli ditampilkan benar-benar yang relevan, menguasai maslah kepemiluan. 

"Jangan asumsi-asumsi menuding tanpa bukti,  bilang curang tapi tidak lapor ke bawalsu sebelumnya, " ungkap dia. 

Sidang pendahuluan ini sebagai awal menyampaikan pokok permohonan. (ryo)

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved