PDIP Ajukan Gugatan ke MK, Siap Buktikan Penggelembungan Suara
"Ada perubahan hasil yang tidak sesuai dengan C1 yang dimiliki PDIP, dan itu mempengaruhi hasil."
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fransiska_Noel
Masalah pelanggaran adminiatrasi diproses Bawaslu, pelanggaran pidana diproses Gakumdu ke pengadilan, kemudian MK menangani perselisihan hasil.
Berkaca dari pengalaman gugatan Pilpres, publik bisa menyaksikan dan menilai sendiri apa yang disajikan pemohon gugatan.
Ketika mengajukan dalil diharapkan didukung oleh bukti absah dan valid. Baik saksi dan ahli ditampilkan benar-benar yang relevan, menguasai maslah kepemiluan.
"Jangan asumsi-asumsi menuding tanpa bukti, bilang curang tapi tidak lapor ke bawalsu sebelumnya, " ungkap dia.
Sidang pendahuluan ini sebagai awal menyampaikan pokok permohonan. (ryo)