PDIP Ajukan Gugatan ke MK, Siap Buktikan Penggelembungan Suara
"Ada perubahan hasil yang tidak sesuai dengan C1 yang dimiliki PDIP, dan itu mempengaruhi hasil."
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - PDIP menjadi satu di antara partai politik yang mengajukan gugatan perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konsitusi (MK)
Partai berlambang banteng ini siang mengajukan pokok dan dalil di sidang pendahuluan MK, Rabu (10/7/2019).
PDIP mengajukan, gugatan atas hasil Pemilihan legislatif DPRD Manado dapil IV Tuminting-Bunaken-Bunaken Kepulauan.
Lucky Senduk, Wakil Ketua DPD PDIP Sulut mengatakan, atas hasil yang ditetapkan KPU Manado tersebut, PDIP kehilangan 1 kursi di dapil tersebut.
"Ada perubahan hasil yang tidak sesuai dengan C1 yang dimiliki PDIP, dan itu mempengaruhi hasil," ujar dia.
Akibatnya PDIP kehilangan satu kursi, di dapil tersebut, kursi itu pun diperoleh Caleg dari Partai Golkar.
"Kita akan buktikan di MK, hasil sebrnarnya yang dimiliki PDIP dan hasil dari KPU. Seandainya menang di MK , maka akan ketambahan 1 kursi PDIP di DPRD Manado," kata dia.
Perselisihan hasil ini memqng ranahnya di MK, PDIP tentu akan mengajukan dalil yang didukung bukti-bukti.
Indikasinya kata Lucky telah terjadi perubahan data perolehan suara, di mana c1 pdip itu di TPS 4 dan 6 masing berbeda dengan yang direkap KPU Manado.
Saksi PDIP di tingkat kecamatan ketika rekap melihat bahwa formukir DAA 1 , salinan dari data C1 Plano penuh coretan.
"Awal mula bahkan ditulis dengan pensil, ini kan bisa diubah-ubah, " ujar dia.
Selain itu, ditemukan waktu pleno , ada kotak suara di TPS 4 dibawa keluar dan dibuka.
Atas indikasi itu disimpulkan ada penggelembungan suara. "Kita akan buktikan di MK," ungkap dia.
Langkah awal PDIP sudah dilakukan gugatan pelqnggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu, dibuktikan dengan putusan telah terjadi pelanggaran administrasi
Selain sebagai pemohon gugatan hasil DPRD Manado. PDIP juga jadi pihak terkait di gugatan lain.
Misalnya, gugatan PAN atas hasil di DPRD Minut Dapil III
Kemudian, gugatan Perindo atas hasil DPRD Talaud Dapil III
Gugatan ini lanjut Lucky dihadapi Badan Bantuan Hukum dan Advokadi PDIP didampingi Jelly Dondokambey dan Denny Kaunang.
Optimistis Menang
Sebanyak 9 gugatan Perselisihan Hasil Pemilu dilayangkan Peserta Pemilu di Sulut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK pun sudah menjadwalkan sidang pendahuluan memproses gugatan dari Sulut, Rabu (9/7/2019).
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, sidang pendahuluan ini nanti baru akan mendengar pokok permohonan
Nantinya baik pemohon dan termohon memasukan kelengkapan berkas misalnya perselisihan hasil Pemilu
"Persiapan sudah dilakukan KPU RI, KPU Sulut dan KPU kabupaten kota/terkait," ujar dia kepada tribunmanado. co. id, Selasa (9/7/2019).
Tak datang dengan tangan kosong, Meidy mengatakan, KPU membawa serta bukti -bukti lengjap, dan sudah diserahkan ke tim pengacara
"KPU optimistis memperoleg hasil positif dalam proses persidangan ini, bahwa proses pemilu sudah berjalan sesuai aturan, " ungkap dia.
Pengamat Hukum Sulut, Toar Palilingan mengatakan, prinsipnya gugatan Pilpres dan Pileg itu sama.
Berkaca dari pengalaman gugatan Pilprea yang diproses MK, beberapa waktu lalu, ia berharap gugatan perselisihan Pileg ini jauh lebih berkualitas.
"Jangan jadikan MK kayak tong sampah , semua masalah Pemilu dilempar ke MK," kata dia.
Dalam UU Pemilu, sudah diatur domain tiap instansi.
Masalah pelanggaran adminiatrasi diproses Bawaslu, pelanggaran pidana diproses Gakumdu ke pengadilan, kemudian MK menangani perselisihan hasil.
Berkaca dari pengalaman gugatan Pilpres, publik bisa menyaksikan dan menilai sendiri apa yang disajikan pemohon gugatan.
Ketika mengajukan dalil diharapkan didukung oleh bukti absah dan valid. Baik saksi dan ahli ditampilkan benar-benar yang relevan, menguasai maslah kepemiluan.
"Jangan asumsi-asumsi menuding tanpa bukti, bilang curang tapi tidak lapor ke bawalsu sebelumnya, " ungkap dia.
Sidang pendahuluan ini sebagai awal menyampaikan pokok permohonan. (ryo)