PDIP Ajukan Gugatan ke MK, Siap Buktikan Penggelembungan Suara
"Ada perubahan hasil yang tidak sesuai dengan C1 yang dimiliki PDIP, dan itu mempengaruhi hasil."
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fransiska_Noel
Misalnya, gugatan PAN atas hasil di DPRD Minut Dapil III
Kemudian, gugatan Perindo atas hasil DPRD Talaud Dapil III
Gugatan ini lanjut Lucky dihadapi Badan Bantuan Hukum dan Advokadi PDIP didampingi Jelly Dondokambey dan Denny Kaunang.
Optimistis Menang
Sebanyak 9 gugatan Perselisihan Hasil Pemilu dilayangkan Peserta Pemilu di Sulut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK pun sudah menjadwalkan sidang pendahuluan memproses gugatan dari Sulut, Rabu (9/7/2019).
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, sidang pendahuluan ini nanti baru akan mendengar pokok permohonan
Nantinya baik pemohon dan termohon memasukan kelengkapan berkas misalnya perselisihan hasil Pemilu
"Persiapan sudah dilakukan KPU RI, KPU Sulut dan KPU kabupaten kota/terkait," ujar dia kepada tribunmanado. co. id, Selasa (9/7/2019).
Tak datang dengan tangan kosong, Meidy mengatakan, KPU membawa serta bukti -bukti lengjap, dan sudah diserahkan ke tim pengacara
"KPU optimistis memperoleg hasil positif dalam proses persidangan ini, bahwa proses pemilu sudah berjalan sesuai aturan, " ungkap dia.
Pengamat Hukum Sulut, Toar Palilingan mengatakan, prinsipnya gugatan Pilpres dan Pileg itu sama.
Berkaca dari pengalaman gugatan Pilprea yang diproses MK, beberapa waktu lalu, ia berharap gugatan perselisihan Pileg ini jauh lebih berkualitas.
"Jangan jadikan MK kayak tong sampah , semua masalah Pemilu dilempar ke MK," kata dia.
Dalam UU Pemilu, sudah diatur domain tiap instansi.