Kasus BLBI
KPK Kaget MA Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI, Laode: Putusan Aneh bin Ajaib
Putusan Mahkamah Agung (MA) mengejutkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.
"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding.
"Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ujar Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).
"Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," sambungnya.
Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun.
Sebelumnya, ia divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.
Kerugian tersebut timbul terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Kaget Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA
Baca: Catat! Lion Air dan Citilink Potong Harga Tiket Pesawat hingga 50 Persen di Hari-hari Ini
Baca: Kepala Desa Cantik Ini Janji Emban Tugas Dengan Baik, Begini Cara Dia Kelola Dana Desa
Baca: Dilamar Profesor dengan Seserahan Unik, Begini Makna Risalah Sidang BPUPKI Bagi Tsamara Amany