Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus BLBI

KPK Kaget MA Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI, Laode: Putusan Aneh bin Ajaib

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengejutkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.

Editor:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengejutkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.

MA mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.

MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Laode mengatakan, KPK menghormati putusan MA. Namun, putusan tersebut, menurut dia, aneh.

"KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi."

Demikian Laode dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2019).

Laode juga memandang adanya perbedaan sikap dari tiga hakim yang memutus kasasi juga baru kali ini terjadi.

"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.

"Tapi para hakim MA berbeda pendapat. Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Laode.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan. Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.

Di sisi lain, ia menyebutkan, dalam putusan kasasi itu tidak bulat. Sebab, ada dissenting opinion di dalamnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved