Kasus BLBI
KPK Kaget MA Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI, Laode: Putusan Aneh bin Ajaib
Putusan Mahkamah Agung (MA) mengejutkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengejutkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
Baca: Cerita 9 Prajurit Muda Kopassus Terjun Tempur Berantas Para Pemberontak, Begini Kisahnya
Baca: Keluarkan Rp 1,4 Miliar untuk Dapatkan Anak, Ibu Ini Melahirkan Bayi Orang Lain
Baca: Parpol Pendukung Prabowo-Sandi Beralih ke KIK, NasDem: Jangan Sekadar Kejar Politik Praktis
Laode mengatakan, KPK menghormati putusan MA. Namun, putusan tersebut, menurut dia, aneh.
"KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi."
Demikian Laode dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2019).
Laode juga memandang adanya perbedaan sikap dari tiga hakim yang memutus kasasi juga baru kali ini terjadi.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.
"Tapi para hakim MA berbeda pendapat. Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Laode.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan. Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.
Di sisi lain, ia menyebutkan, dalam putusan kasasi itu tidak bulat. Sebab, ada dissenting opinion di dalamnya.
"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding.
"Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ujar Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).
"Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," sambungnya.
Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun.
Sebelumnya, ia divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.
Kerugian tersebut timbul terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Kaget Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA
Baca: Catat! Lion Air dan Citilink Potong Harga Tiket Pesawat hingga 50 Persen di Hari-hari Ini
Baca: Kepala Desa Cantik Ini Janji Emban Tugas Dengan Baik, Begini Cara Dia Kelola Dana Desa
Baca: Dilamar Profesor dengan Seserahan Unik, Begini Makna Risalah Sidang BPUPKI Bagi Tsamara Amany