Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Ayah Asuh Hamili Gadis 15 Tahun, Dibiayai Sekolah hingga Meninggal Bersama Bayinya saat Bersalin

Seorang pria (60) berinisial H ditangkap Polisi karena lakukan tindak asusila kepada anak asuhnya.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews-TribunBali
Ilustrasi Gadis 15 tahun.123 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria (60) berinisial H ditangkap Polsek Bekasi Timur karena diduga menghamili gadis yang ia asuh di rumahnya di Perumahan Blue Safir, Rawalumbu, Bekasi pada Rabu (3/7/2019) dini hari.

Gadis berinisial EP yang masih berusia 15 tahun akhirnya meninggal di Rumah Sakit Rawalumbu bersama janin berusia 7 bulan di dalam kandungannya pada Selasa, satu hari sebelum H diringkus polisi.

"Dia hamil 7 bulan, terus mengeluh sakit.

Saat dibawa ke RS, keduanya meninggal," ujar Kabag Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Rusing Andari, Kamis (4/7/2019) pagi.

Sementara itu, eks Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Sopar Makmur menyebut bahwa gadis dan bayinya meninggal akibat pendarahan hebat.

Secara spesifik, Sopar menyebut bahwa bayi tak hanya diletakkan, melainkan dikubur di dalam pot tersebut.

"Mayat sang jabang bayi oleh pelaku bejat ini dikubur di dalam pot di lantai dua rumah almarhumah," kata Sopar lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis pagi.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (ISTIMEWA)

Kabar ini dibenarkan oleh Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Agung Iswanto.

"Iya betul di pot lantai 2, bayinya lahir normal sudah berbentuk bayi bukan aborsi.

Korban (EP) entah dititipkan atau suruh dirawat, yang jelas diasuh (oleh H), bukan anak kandung.

Semalam yang nangkep semua anggota kita, tapi untuk lebih jelasnya tunggu polres," kata Agung kepada Kompas.com, Kamis pagi.

Saat dikonfirmasi, Erna mengaku bahwa Polres Metro Kota Bekasi masih menyelidiki kasus ini.

Namun, ia tak menampik dugaan bahwa EP selama ini diasuh dan kerap tinggal di rumah H.

"Anak itu disekolahkan pelaku, dibiayai sekolah terus.

Enggak tahu dari kapan, diduga hubungan gelap.

Masih diselidiki apakah itu nikah siri, lagi diselidiki," ujar Erna.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada Kamis pagi, rumah H tampak kosong dan berantakan oleh sejumlah barang.

Pohon mangga tampak berdiri jangkung dan rimbun hingga ke lantai 2 rumah yang terletak di ujung gang.

Pot-pot tanaman tampak di garasi, tepi jalan, dan bergantungan di pagar rumah yang berwarna cokelat.

Sejumlah warga yang ditemui Kompas.com di lokasi menolak berkomentar dan mengaku tidak tahu-menahu soal kasus ini.

Baca: KABAR TERBARU Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya, Berawal Tersangka Merekam Korban

Baca: Wanita Cantik Ditangkap Polisi Karena Mencuri di Toko Emas, Saat Diperiksa Penyidik Dia Pun Menangis

Baca: Dua Politisi Cantik PSI Masuk Daftar Kabinet: PDIP Serahkan ke Jokowi Memilih Menteri

Kasus Lain:

Ayah Tiri Cabuli Anak Tirinya Selama 6 Tahun

Kasus lainnya, seorang pria nekat mencabuli anak tirinya sendiri. Pelaku yang berprofesi sebagai petani, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Pelaku diketahui adalah MI (55) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),

Sedangkan anak tirinya berinisial PM (16).

Terungkapnya kasus pemerkosaan ini berawal dari laporan nenek korban berinisial NI (60) melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polsek Cengal.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Polres OKI Ipda M Nizar, Minggu (23/6/2019) membenarkan adanya peristiwa tersebut.

M Nizar menjelaskan, peristiwa itu pertama kali dialami korban sejak masih berusia 10 tahun.

Saat itu masih duduk dibangku sekolah kelas 5 SD tepatnya pada tahun 2013.

Pengakuan korban telah dipaksa untuk berhubungan intim dengan pelaku yang tidak lain merupakan ayah tirinya.

"Korban mengingat pertama kali dirinya disetubuhi oleh pelaku ketika dirinya sedang tidur di ruang tengah atau di depan TV.

Saat itu korban terbangun dan mendapati pakaiannya telah dilepas oleh pelaku dan selanjutnya pelaku langsung masuk ke dalam kamar," katanya.

Yang kedua ketika korban sedang bermain handphone di kamar tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencekik korban dan kemudian pelaku langsung melepaskan semua pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul.

Persetubuhan tersebut sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika ada kesempatan yaitu saat ibu korban sedang menyadap karet di kebun.

"Korban menjelaskan bahwa pelaku rata-rata menyetubuhinya sebanyak 2 kali dalam seminggu dan apabila memungkinkan maka korban disetubuhi pelaku setiap hari.

Saat melakukan aksinya diduga pelaku selalu mengancam korban dengan perkataan akan membunuh korban dan ibunya sambil menodongkan senjata api kepada korban," kata Ipda M Nizar.

Ilustrasi cabul
Ilustrasi cabul (ISTIMEWA)

Baca: Gelar Pertemuan Empat Mata pada Juli: Ini Permintaan Prabowo kepada Jokowi

Baca: Pesan Khofifah kepada Mantan Ketum PPP

Baca: KEK Diserbu Investor, Tercatat 40 Perusahaan Siap Beroperasi

Akibat hal tersebut korban merasa takut untuk melaporkan hal tersebut kepada orang lain.

Pada akhir bulan April 2019 korban kembali disetubuhi oleh pelaku dengan cara yang sama seperti sebelumnya.

Korban memilih untuk pergi dari rumah dan tinggal di tempat neneknya.

Korban menceritakan hal yang dialaminya selama kurun waktu 6 tahun belakangan kepada neneknya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut nenek korban yang berinisial NI (60) melaporkan hal tersebut ke Polsek Cengal .

Kronologis penangkapan kata Ipda M Nizar, Anggota Polsek cengal melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan pada hari Sabtu 22 Juni 2019 sekira pukul 22.00 WIB.

Anggota Polsek Cengal dipimpin Kapolsek Cengal melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut di rumahnya.

"Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Nizar.

Ketika anggota Polsek Cengal dan Kapolsek melakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berikut sebutir amunisi di dalam lemari di rumah pelaku.

Pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut adalah benar miliknya dan hanya digunakan pelaku untuk jaga-jaga.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cengal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda M Nizar.

Atas penangkapan itu, kata Ipda M Nizar pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 buah bra/BH warna coklat 1 buah celana dalam perempuan warna biru dan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta sebutir amunisi.

Baca: Wanita 56 Tahun Ini Jadi Perbincangan Hangat Publik dan Kalangan Medis, Ini Keanehannya

Baca: Otong Ditangkap Polisi Karena Aniaya Anggota TNI Dengan Samurai, Korban Terluka di Bagian Tangan

Baca: Ramalan Zodiak Kamis 4 Juli 2019: Aquarius Ada Kejutan, Cancer Kemampuanmu Meningkat

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: TRAGIS, Gadis 15 Tahun Dihamili Ayah Asuhnya, Meninggal Bersama Janinnya, Pendarahan saat Bersalin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved