Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Ayah Asuh Hamili Gadis 15 Tahun, Dibiayai Sekolah hingga Meninggal Bersama Bayinya saat Bersalin

Seorang pria (60) berinisial H ditangkap Polisi karena lakukan tindak asusila kepada anak asuhnya.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews-TribunBali
Ilustrasi Gadis 15 tahun.123 

Pengakuan korban telah dipaksa untuk berhubungan intim dengan pelaku yang tidak lain merupakan ayah tirinya.

"Korban mengingat pertama kali dirinya disetubuhi oleh pelaku ketika dirinya sedang tidur di ruang tengah atau di depan TV.

Saat itu korban terbangun dan mendapati pakaiannya telah dilepas oleh pelaku dan selanjutnya pelaku langsung masuk ke dalam kamar," katanya.

Yang kedua ketika korban sedang bermain handphone di kamar tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencekik korban dan kemudian pelaku langsung melepaskan semua pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul.

Persetubuhan tersebut sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika ada kesempatan yaitu saat ibu korban sedang menyadap karet di kebun.

"Korban menjelaskan bahwa pelaku rata-rata menyetubuhinya sebanyak 2 kali dalam seminggu dan apabila memungkinkan maka korban disetubuhi pelaku setiap hari.

Saat melakukan aksinya diduga pelaku selalu mengancam korban dengan perkataan akan membunuh korban dan ibunya sambil menodongkan senjata api kepada korban," kata Ipda M Nizar.

Ilustrasi cabul
Ilustrasi cabul (ISTIMEWA)

Baca: Gelar Pertemuan Empat Mata pada Juli: Ini Permintaan Prabowo kepada Jokowi

Baca: Pesan Khofifah kepada Mantan Ketum PPP

Baca: KEK Diserbu Investor, Tercatat 40 Perusahaan Siap Beroperasi

Akibat hal tersebut korban merasa takut untuk melaporkan hal tersebut kepada orang lain.

Pada akhir bulan April 2019 korban kembali disetubuhi oleh pelaku dengan cara yang sama seperti sebelumnya.

Korban memilih untuk pergi dari rumah dan tinggal di tempat neneknya.

Korban menceritakan hal yang dialaminya selama kurun waktu 6 tahun belakangan kepada neneknya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut nenek korban yang berinisial NI (60) melaporkan hal tersebut ke Polsek Cengal .

Kronologis penangkapan kata Ipda M Nizar, Anggota Polsek cengal melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan pada hari Sabtu 22 Juni 2019 sekira pukul 22.00 WIB.

Anggota Polsek Cengal dipimpin Kapolsek Cengal melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut di rumahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved