Gugatan Pemilu DPR RI
Kalah Dari AJP, Jerry Sambuaga Belum Menyerah Gugat Lagi ke MK
Gugatan Jerry Sambuaga sudah terdaftar di MK, demikian disampaikan Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut, Rabu (3/7/2019).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO. CO. ID - Jerry Sambuaga, Caleg DPR RI Partai Golkar belum menyerah memenangi Pileg DPR RI Dapil Sulut.
Setelah kandas harapan memenangi Pemilu lewat gugatan pelanggaran administrasi Pemilu di Bawaslu RI, gugatan lanjutan dilayangkan ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Gugatan ke MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Gugatan Jerry Sambuaga sudah terdaftar di MK, demikian disampaikan Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut, Rabu (3/7/2019).
"Sudah dijadwalkan Mk untuk pemeriksaan pendahulun 10 Juli nanti, " kata dia.
Gugatan Jerry Sambuaga itu dikuasakan kepada Alfian Ratu SH MH.
Baca: Hore, Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Begini Besaran yang Diterima Per Golongan
Baca: Bocoran Kursi Kabinet Menteri Jokowi-Maruf, Siapa Saja?
Baca: Emak-emak Teteskan Air Mata, Membayangkan Masa Depan Tanpa Emas, Karena Tambang Bakan Ditertibkan
Gugatan itu bernomor perkara 184-04-25/PHPU /2019.
Jerry Sambuaga ketika dikonfirmasi tribunmanado. co. id belum merespon.
Begitu pun ketika dikonfirmasi ke orang kepercayaan Jerry Manein. Ia mengaku belum dapat informasi soal gugatan ke MK tersebut.
Sebelumnya, di Pemilu 2019, Jerry Sambuaga Caleg DPR RI Dapil Sulut Partai Golkar nomor urut 1 terlibat pertarungan sengit dengan Adrian Jopie Paruntu, Caleg Golkar nomor urut 4.
Pertarungan perebutan 1 kursi DPR RI itu berlangsung di 15 Kabupaten/Kota di Sulut.
Jerry sebagai petahana DPR RI melawan pendatang baru AJP, putra Bupati Minsel Tetty Paruntu
Jerry memenangkan suara di 14 kabupaten/kota di antaranya, sementara AJP hanya memenangi kabupaten Minsel. Tapi hasil akhir berkata lain, AJP berhasil keluar sebagai pemenang
Jerry Sambuaga mengumpulkan 69.160 suara, sedangkan AJP 70.621 suara.
Selisihnya 1.461 suara, AJP unggul. AJP berhak menduduki kursi DPR RI Partai Golkar di Senayan