Gugatan Pemilu DPR RI
Kalah Dari AJP, Jerry Sambuaga Belum Menyerah Gugat Lagi ke MK
Gugatan Jerry Sambuaga sudah terdaftar di MK, demikian disampaikan Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut, Rabu (3/7/2019).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
"Jadi menurut saya putusan ini sifatnya hanya untuk memenuhi asas kepastian hukum, mekanisme koreksi sesuai C1 plano sebagaimana yang diperintahkan majelis, sebenarnya sudah dilakukan PPK kecamatan Maesaan. Jadi jika harus dicocokan lagi dengan C1 plano saya yakin hasilnya sama," ungkap diam
Langkah selanjutnya kita akan koordinasikan dengan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.
"Yang jelas permintaan Pelapor untuk Pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang tidak diterima majelis sidang dan dalil-dalil serta permintaan Pelapor tidak sepenuhnya terbukti dan diterima majelis," kata dia.
Jerry Sambuaga mengatakan, soal gugatannya ke Bawaslu RI prinsipnya hanya memperjuangkan kebenaran dalam arti kebenaran prosedur, tata cara dan penghitungan.
"Apapun hasilnya saya menerima, bukan soal menang kalah, tapi sistem dan tata cara, prosedur berjalan dengan baik," ujar politisi muda pemegang gelar doktor ini
Hadir dalam sidang tersebut, Ketua KPU sulut Ardilles Mewoh, dan Anggota masing-masing Yessy Momongan, Salman Saelangi dan Meidy Tinangon serta Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Rommy Sambuaga dan Anggota Christiani Rorimpandey. (ryo)
Baca: Jokowi Panggil Putri Hary Tanoe, Perindo Bilang Calon Menteri
Baca: HASIL Semifinal Copa America 2019 Brasil vs Argentina, Lionel Messi dkk Takluk, Ini Cuplikan Golnya
Baca: Hasil Copa America - Brasil Tumbangkan Argentina 2:0, Gawang Alisson Masih Perawan
Video Cuplikan Gol Brasil vs Argentina:
Berita Terkait
Ini Hasil Keputusan Bawaslu RI Terkait Gugatan Jerry Sambuaga
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu RI mengeluarkan keputusannya terkait gugatan Caleg DPR RI dari Golkar terhadap KPU Sulawesi Utara dan KPU Minahasa Selatan, Kamis (13/6/2019).
Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Abhan bersama empat anggota diputuskan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi hasil rekapitulasi pemilu anggota DPR RI di Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya memerintahkan kepada KPU Minsel untuk melakukan perbaikan Formulir DA1-DPR RI di Kecamatan Maesaan, Minsel-Sulut sesuai dengan CQ Plano DPR RI sepanjang berkaitan dengan Partai Golkar.
Memerintahkan kepada KPU RI untuk menindaklanjuti perbaikan DA1-DPR RI di Kecamatan Maesaan.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua I Golkar Ferryando Lamaluta mengatakan menghormati keputusan dari Bawaslu RI.
Dia berharap keputusan ini bisa ditindaklanjuti oleh KPU Sulut dan KPU Minsel.
"Ada salah data administrasi saja dan itu perlu disinkronkan. Kami sambut baik hasil keoutusan Bawaslu RI," kata dia.