Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Pemilu DPR RI

Kalah Dari AJP,  Jerry Sambuaga Belum Menyerah Gugat Lagi ke MK

Gugatan Jerry Sambuaga sudah terdaftar di MK, demikian disampaikan Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut, Rabu (3/7/2019).

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
ryo noor/tribun manado
Kalah Dari AJP,  Jerry Sambuaga Belum Menyerah Gugat Lagi ke MK 

Gugat ke Bawaslu RI

Sebelum maju ke MK,  Jerry Smbuaga lebih dulu mengajukan guagatan pelanggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu RI. 

Dalam gugatan Jerry mengendaki diadakan penghitungan suara ulang di Kabupaten Minsel. 

Minsel memang jadi satu-satunya daerah kekalahan Jerry dengan angka yang cukup timpang. AJP meraup 44.000 lebih suara di Minsel

Setelah proses sidang berlangsung Majelis Hakim memutuskan terjadi gugatan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Keputusan itu dibacakan Kamis (13/6/2019)

Meski terjadi pelanggaran administrasi tapi Bawaslu tak mengabulkan permintaan hitung ulang di Kabupaten Minsel.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Abhan didampingi Ratna Dewi Pettiolo, Moh Afifudin,   Fritz Edward Siregar dan Rachmad Bagdja.

Dalam sidang tersebut,  Majelis akhirnya menjatuhkan amar putusan di antaranya memerintahkan KPU minsel melakukan perbaikan administrasi pada formulir DA-1 DPR kecamatan Maesaan. 

Dengan Demikian  dari 7 kecamatan yang digugat hanya 1 kecamatan yang menurut majelis terjadi kesalahan administrasi dalam rekapitulasi yaitu Kecamatan Maesaan.

Komisioner KPU Sulut,  Meidy Tinangon mengatakan,  majelis memerintahkan KPU Minsel melakukan perbaikan administratif pada DA-1 kecamatan Maesaan. 

Namun demikian kesalahan administrasi tersebut tidak dilakukan oleh Terlapor KPU Sulut dan KPU Minsel melainkan oleh PPK Kecamatan Maesaan.  

Majelis dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa  fakta persidangan terdapat perbedaan data C1 caleg Partai Golkar di 7 kecamatan pada 13 TPS namun ternyata telah dilakukan koreksi di tingkat kecamatan sesuai mekanisme dengan mencocokkan C1 dengan Formulir Model C1 Plano. 

Namun demikian  formulir C1 pelapor masih terdapat perbedaan dengan hasil rekapitulasi PPK tingkat kecamatan Maesaan. 

Untuk memenuhi prinsip kepastian hukum maka Majelis pemeriksa  memerintahkan KPU Kabupaten Minahasa Selatan melakukan perbaikan dokumen pada formulir Model DA 1 kecamatan Maesaan.

Kadiv hukum KPU sulut  dalam putusan ini tidak disebutkan jika KPU Sulut dan Minsel melakukan pelanggaran administrasi, karena kejadiannya di tingkat PPK. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved