Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Harga Tiket Pesawat

Ini 5 Fakta Penurunan Harga Tiket Maskapai Penerbangan Murah

Para pengelola maskapai LCC harus mengikuti dan menurunkan harga tiket maskapainya. Berikut 5 fakta penurunan harga tiket LCC yang perlu diketahui

Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Garuda Indonesia Plane 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga tiket pesawat yang tinggi beberapa bulan terakhir dikeluhkan masyarakat, terutama pengguna moda transportasi udara.

Harga tiket penerbangan domestik melonjak tinggi, bahkan ada yang memilih transit ke negara tetangga terlebih dahulu demi mendapatkan total harga yang lebih rendah.

Merespons tingginya tarif tiket pesawat, pemerintah melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian meminta maskapai penerbangan murah atau low cost carier (LCC) menurunkan harga tiket pesawatnya.

Atas imbauan regulator tersebut, para pengelola maskapai LCC harus mengikuti dan menurunkan harga tiket maskapainya.

Berikut 5 fakta penurunan harga tiket LCC yang perlu diketahui:

Baca: Penderita Diabetes Perlu Mengurangi Konsumsi 4 Macam Buah Enak Ini, Termasuk Nanas dan Mangga

Baca: Kalah dari Sulut United, Pelatih Mitra Kukar: Kami Kecolongan

Baca: Ribuan Pendukung Sulut United Bergembira, Eksel Cetak Gol Kemenangan

1. Tenggat waktu 

Ilustrasi
Penurunan harga tiket ini diberikan waktu maksimal hingga 1 Juli 2019.

 Jika maskapai tak kunjung menurunkan harga tiket, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan menagih pengelola maskapai.

2. Penurunan harga tiket terbatas

Ilustrasi kalender

Penurunan harga tiket LCC berlaku terbatas. Artinya, tak semua konsumen yang melakukan pemesanan akan menikmatinya.

Penurunan tiket ini hanya akan berlaku untuk penerbangan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00-14.00 waktu setempat.

Tarif murah juga hanya berlaku untuk seat atau kursi tertentu dengan jumlah dan rute yang akan segera ditentukan.

Pembatasan ini dilakukan agar keberlangsungan bisnis maskapai tetap terjaga.

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

3. Rincian harga

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, akan ada potongan harga sebesar 50 persen dari batas atas.

Contohnya, jika tarif atas rute tertentu dibanderol Rp 1 juta, maka maskapai akan memasang tarif separuhnya, yaitu Rp 500.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved