Berita di Boltim
Anggota DPRD Boltim Minta Pemkab tak Perpanjang Izin HGU
HGU yang dikelola PT Ronomut selama puluhan tahun tidak menjalankan kewajiban sesuai undang-undang.
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPRD Boltim, Sofyan Alhabsy, mengimbau pemerintah kabupaten Boltim, tidak memperpanjang Hak Guna Pakai (HGU) di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara.
HGU yang dikelola PT Ronomut selama puluhan tahun tidak menjalankan kewajiban sesuai undang-undang.
Selama memegang Hak Guna Pakai (HGU) sejak 1975, PT Ronomut tidak memberikan CSR bagi masyarakat sekitar lahan.
Selain itu, PT Ronomut memunggut biaya untuk masyarakat yang berkebun di lahan tersebut.
Harusnya PT Ronomut membantu mereka baik sosialisasi maupun memberikan penyuluhan.
Kewajiban pemegang HGU jelas di Undang-undang nomor 40 tahun 1996 Hak Guna Usaha Pasal 12 tentang kewajiban harus yang dilaksanakan pemegang HGU.
Kata dia, HGU di Boltim selesai pada Desember 2020. Maka meminta pemerintah desa dan bupati untuk tidak diperpanjang lagi.
"Saya minta Pemda dan Pemdes, tegas masalah ini," ujar Sofyan Alhapsi.
Lanjut dia, penghapusan HGU bisa dilakukan sesuai Undang-undang Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 34 tentang hapus Hak Guna Pakai.
Pertama, jangka waktu berakhir, dihentikan sebelum jangka waktu berakhir, karena sesuatu syarat tidak dipenuhi. Hal ini menyangkut rekomendasi pemerintah daerah dan desa.
Kedua, dicabut untuk kepentingan umum dan ketiga tanah atau lahan ditelantarkan serta seterusnya.
Ia menambahkan, jika tidak diperpanjang, maka lahan ini, akan kembali ke negara. Maka masyarakat bisa mengajukan permintaan terhadap lahan tersebut.
Manajer Lapangan PT Ronomut Tutuyan, Stenly Kasnan mengatakan, memang HGU yang dipegang PT Ronomut, selesai sampai Desember 2020.
Soal perpanjang HGU, menjadi tanggung jawab pimpinan, sebab statusnya sangat teknis.
"Saya tidak tahu, soal perpanjangan surat, nanti tanya langsung ke Direktur," ujar Stenly Kasnan.
Kata dia, harusnya perpanjangan kepemilikan HGU, minimal dua tahun, sebelum masa berakhir.
Namun, belum ada informasi terkait perpanjang HGU di Tutuyan sekitar 300 lebih hektare ini.
Soal kewajiban terhadap masyarakat, sudah dilakukan, namun belum maksimal, sesuai dengan permintaan.
Sangadi Tutuyan II, Hartono Buntuan mengatakan, lahan tersebar HGU PT Ronomut, ada di wilayah pemerintahan Tutuyan II.
"Hingga kini, saya belum menerima perpanjang dari PT. Ronomut berupa rekomendasi untuk ditandatangani," ujar Hartono Buntuan.
Baca: Mahasiswa Gantung Diri saat Dikunjungi Ayahnya di Kos, Tulis Surat: Maaf Saya Bohong Tentang Kuliah
Baca: Biodata Diego Michiels Mantan Pacar Nikita Willy, Jadi Mualaf & Mantap Nikahi Gadis 20 Tahun
Baca: Profil Pendeta Bigman Sirait yang Meninggal, Rela Lepas Bisnis dan Full Time dengan Tuhan
Baca: Alasan Polisi tak Tampilkan 3 Tersangka Pembunuhan Anggota TNI Kopda Lucky saat Konferensi Pers
Baca: Sukri Teriak Maling Lewat Speaker Masjid, Dua Pencuri Sapi Tewas Diamuk Massa
Baca: Awal Mula Kopda Lucky Prasetyo Dianiaya Karena Cekcok, Ini Identitas Tersangka