Sidang Sengketa Pilpres
Soal DPT Siluman Kubu Prabowo-Sandi, Berikut Penjelasan Hakim Mahkamah Konstitusi
Dalam amar putusan tersebut hakim turut menjelaskan soal dalil pihak pemohon Pihak Prabowo-Sandi adanya indikasi DPT yang tidak wajar
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
"Adapun mengenai Bukti P-155, setelah diperiksa, Mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa 17,5 juta orang tersebut adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT karena Pemohon tidak menunjukkan di TPS
mana mereka terdaftar," jelasnya
Bahwa selanjutnya, terhadap Bukti P-155 tersebut, terlepas dari penilaian bagaimana perolehannya, setelah diperiksa oleh Mahkamah adalah hasil analisis dari Agus Muhammad Maksum terhadap DPTHP-2 tanggal 15 Desember 2018, yang kemudian hasil analisis tersebut oleh Agus Muhammad Maksum
diserahkan kepada KPU pada tanggal 1 Maret 2019.
Berita Selebritis Tribun Manado:
Baca: Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Bercerai, Tagar SongSongCouple Jadi Trending Topic Dunia
Baca: Sekali Tusuk Ratusan Juta, Rahasia Awet Muda Barbie Kumalasari yang Bela Suami Iri Pernikahan Fairuz
Baca: Tak Hanya Galih Ginanjar, Deretan Artis Ini Juga Pernah Bongkar Aib Mantan, Karier Nomor 4 Lenyap
Dalam dokumen serah terima dinyatakan bahwa pada tanggal 1 Maret 2019 di Kantor KPU telah diserahkan
dugaan adanya data ganda, data invalid, dan dugaan manipulasi di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
"Kesalahan-kesalahan dalam DPTHP-2 tersebut diakui oleh Termohon dan terdapat tahap perbaikan daftar pemilih dalam bentuk DPTHP-3.Sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas, DPTHP-3 inilah yang telah disahkan sebagai dasar penentuan daftar pemilih dalam Pemilu 2019 dan sudah disetujui oleh semua pihak, termasuk Pemohon," ujarnya
Bahwa seandainya pun dalil Pemohon mengenai 22.034.193 pemilih “siluman” benar adanya, quod non, Pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain yang dapat menunjukkan dan memberikan keyakinan kepada Mahkamah bahwa 22.034.193 pemilih tersebut telah menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan kerugian bagi Pemohon.
Baca: Pascaputusan MK, FKUB Serukan jaga Kebersamaan
Baca: Gugatan Pillpres Tuntas Lanjut Pileg, 3 Parpol di Sulut Ancang-Ancang Maju ke MK
Artinya, Pemohon tidak dapat membuktikan bukan hanya apakah yang disebut sebagai pemilih “siluman” menggunakan hak pilihnya atau tidak, tetapi juga tidak dapat membuktikan pemilih
“siluman” tersebut jika menggunakan hak pilihnya, quod non, mereka memilih siapa.
Dengan demikian, mempersoalkan kembali DPT menjadi tidak relevan lagi. Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
(Rhendiumar/Tribunmanado.co.id)
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO: