Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Jokowi 2 Periode, Begini Alasan MK Putuskan Tolak Gugatan Kubu 02 hingga KPU Tanggalkan Penetapan

Resmi MK tolak Permohonan Kubu 02, Menjadi kepercayaan kembali lagi kepada Joko Widodo untuk memimpin dua periode negara Republik Indonesia.

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Tribunnews
Pasangan Calon Wakil Presiden Jokowi alam 2 Periode 

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Baca: Setelah MK Umumkan Hasil Sidang, Ini yang akan Dilakukan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi

Baca: Kesaksian Keponakan Mahfud MD Diabaikan, Hakim MK: Tak Ada Relevansinya

Baca: MK Tolak Dalil Permohonan Tudingan Tim 02 soal Jokowi Minta TNI-Polri Sosialisasi Program Pemerintah

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

KPU Jadwalkan Penetapan Paslon Pilpres Terpilih 

Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah hasil putusan MK.

Rencana KPU RI untuk melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih Pilpres 2019.

Pihak KPU RI memiliki waktu 3 hari untuk proses penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Mengutip dari Tribunnews.com, Usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal perkara sengketa hasil Pilpres 2019, malam ini KPU RI langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap sebagai bentuk tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

"Karena memang sudah dijadwalkan. Sebetulnya dijadwalkan itu sore tadi. Tapi karena pembacaan putusan memang sampai malam. Kita akan langsung lakukan rapat pleno bagaimana menyikapi putusan ini," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Katanya, bila sesuai Undang-Undang, KPU punya waktu selama 3 hari setelah putusan dibacakan untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Artinya, ada tiga hari dimulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu untuk tetapkan paslon terpilih.

"Kita ikuti ketentuan yang ada dalam UU. Kita bawa putusan ini dulu. Lalu kita lakukan rapat pleno. Kalau kalendernya KPU itu kan 3 hari kalender, berarti Jumat, Sabtu, Minggu," ujarnya.

Enggan menjawab apakah putusan MK sesuai ekspektasi mereka, Arief sebut sidang sengketa hasil Pilpres dengan mereka sebagai Termohon merupakan proses pertanggung jawaban dari apa yang sudah dikerjakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved