Sengketa Pilpres
Jokowi 2 Periode, Begini Alasan MK Putuskan Tolak Gugatan Kubu 02 hingga KPU Tanggalkan Penetapan
Resmi MK tolak Permohonan Kubu 02, Menjadi kepercayaan kembali lagi kepada Joko Widodo untuk memimpin dua periode negara Republik Indonesia.
Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Resmi, Gugatan permohonan Kubu Prabowo-Sandiaga terkait sengketa hasil Pilpres 2019 ditolak Majelis hakim konstitusi secara menyeluruh pada sidang hasil putusan yang dilaksanakan, Kamis (27/06/29).
Pihak Mahkamah Konstitusi mempunyai alasan terkait menolak gugatan pihak 02 yang dijauhkan ke MK.
Sesuai pertimbangan putusan setelah melakukan sederet sidang untuk mendalami kasus di gedung Mahkamah Konstitusi.
Seperti yang dikutip dari Surya.co.id, Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Menjadi kepercayaan kembali lagi kepada Joko Widodo untuk memimpin dua periode negara Republik Indonesia.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Maruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti. Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Jokowi 2 Periode
Alasan MK Putuskan Tolak Gugatan Kubu 02
Apa Alasan MK Putuskan Tolak permohonan Kubu 02
Putusan Mahkamah Konstitusi
Hasil resmi putusan MK kasus sengketa pilpres 2019
KPU Waktu 3 Hari setelah Putusan MK untuk Tetapkan
KPU umumkan penetapan paslon terpilih dalam 3 hari
Kapan KPU Tetapkan Capres Cawapres Terpilih?
Pengumuman penetapan KPU terhadap Paslon terpilih
Kapan KPU Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden d
Joko Widodo untuk memimpin dua periode negara Repu
Prabowo Taat pada Konstitusi, Tidak Ada Hukum Internasional, Kubu 02: Sudah Selesai |
![]() |
---|
Prabowo Belum Bisa Menerima Kenyataan Demokrasi, MK Garis Akhir Balapan Pilpres 2019 |
![]() |
---|
ARTI Gestur & Bahasa Tubuh Prabowo Ketika Berpidato Terima Hasil Putusan MK: Tekanan Batin Menyerang |
![]() |
---|
Sengketa Pilpres Diajukan ke Mahkamah Internasional, Peluang Bakal Ditolak Lagi Besar, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Video Tim Hukum 02 Denny Indrayana Tidur Lelap saat Dengar Hakim MK Baca Putusan Sengketa Pilpres |
![]() |
---|