Sidang Sengketa Pilpres 2019
Permasalahkan Dukungan Kepala Daerah ke Jokowi-Ma'ruf, Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak MK
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf.
Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal tersebut merupakan satu di antara dalam permohonan gugatan dari calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Namun majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf.
Hal itu salah satu pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca: Tentukan Pemimpin Indonesia, Ini Sembilan Profil Hakim Mahkamah Konstitusi
Baca: Banyak Berdoa, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Yakin MK Kabulkan Gugatan Mereka
Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.
Menurut Mahkamah, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.
Hakim Wahiduddin Adams kemudian memaparkan putusan Bawaslu terkait kasus-kasus yang melibatkan sejumlah para kepala daerah.
Putusan Bawaslu, ada aduan yang tidak diproses karena tidak ditemukan pelanggaran. Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.
Selain itu, ada pula kepala daerah yang terbukti melanggar UU Pemilu.
Baca: Pendemo: Prabowo Menang, Habib Rizieq Pulang, Habib Bahar bin Smith Bebas
Baca: Majelsi Hakim Konstitusi: Pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif Jadi Kewenangan Bawaslu
"Ternyata Bawaslu sudah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apapun putusan Bawaslu," ucap Wahiduddin.
Adapun mengenai kesaksian soal ketidaknetralan ASN yang disampaikan para saksi 02 di persidangan MK, menurut Mahkamah, ternyata sudah diputuskan oleh Bawaslu.
Selain itu, ada pula kesaksian yang tidak jelas, apakah sudah dilaporkan atau tidak ke Bawaslu.
Dengan demikian, Mahkamah menolak dalil tersebut.
"Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran yang bersifat TSM tidak terbukti dan oleh karena itu Mahkamah berpendapat dalil a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Wahiduddin Adams.
Hingga pukul 15.30 WIB, majelis hakim masih membacakan putusan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Dalil 02 soal Dukungan Kepala Daerah kepada Jokowi-Ma'ruf"
Baca: Aksi PA 212 Protes di MK, Pemerintah Ambil Jalur Hukum, Jubir TKN: Hilang Peluang Karena Sudah Basi
Baca: Sehari Jelang Putusan MK, Kiai Maruf Amin Memakaikan Kopiah Kepada Seluruh Tim Hukum, Ini Pesannya
Baca: Mencari Kayu, Dua Bocah Temukan Tulang Manusia di Rumah Kosong, Warga Sering Lihat Pemuda Dari Luar
Baca: TERBARU Vannesa Angel Divonis Hakim atas Tindak Penyebaran Konten Asusila, Begini Hasil Sidangnya
Baca: Gubernur Olly Sukses Lagi Lobi Anggaran, Sulut Dapat Dana Khusus Infrastruktur
Baca: Viral, Tak Punya Bayar Persalinan, Bayi Ditawarkan untuk Diadopsi, Ini Jawaban Pihak RS