Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Banyak Berdoa, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Yakin MK Kabulkan Gugatan Mereka

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno optimistis Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mereka.

Editor:
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua Tim Hukum 02 - Bambang Widjojanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno optimistis Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mereka.

Satu di antara gugatan dalam sengketa hasil pemilihan umum itu adalah mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf yang ditetapkan KPU pemenang Pilpres 2019.

Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 itu tiba di Gedung MK, Jakarta, untuk menghadiri sidang putusan sengketa pilpres.

Dikutip dari Kompas.com, Tim Hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto itu tiba sekitar pukul 11.00 WIB, atau 90 menit sebelum jadwal sidang putusan.

Bambang Widjojanto menyatakan optimistis gugatan pihaknya untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf atau pun untuk pemungutan suara ulang bisa dikabulkan MK.

Baca: Pembunuhan Satu Keluarga, Rio Selamat Dari Vonis Hukuman Mati, Hukumannya Lebih Ringan

Baca: Dilarang Pulkam Saat Lebaran, Begini Gaji Asisten Rumah Tangga Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

"Banyakin doa saja, saya dari awal anda bisa lihat muka saya apakah ada kecemasan, kan tidak," kata Bambang setibanya di Gedung MK.

Bambang menyatakan, ia yakin dengan saksi serta ahli yang telah dihadirkan ke muka persidangan.

Ia menilai tidak pernah ada yang bisa membantah keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan.

"Coba siapa yang bisa mengcounter, dari termohon atau terkait kan tidak ada," kata dia.

Bambang lalu mencontohkan soal Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.

Menurut BW, ahli yang dihadirkan pihaknya telah menjelaskan bahwa Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah adalah juga termasuk BUMN.

Dengan begitu, Ma'ruf dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang melarang pejabat di BUMN maju di pilpres.

"Perdebatan bahwa Cawapres 01 merupakan pejabat BUMN, tidak ada argumen yang bisa mengcounter itu sebenarnya, coba dicek," kata Bambang.

Saat ditanya apakah akan menerima apapun hasil yang diputus MK nanti, BW menjawab akan berdiskusi lebih dulu dengan Prabowo-Sandi sebagai principal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved