Berita Seleb
TERBARU Vannesa Angel Divonis Hakim atas Tindak Penyebaran Konten Asusila, Begini Hasil Sidangnya
Selama hampir enam bulan ini, Vanessa Angel ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil sidang Vannesa Angel terkait kasus Prostitusi Online beberapa bulan lalu.
Vonis Majelis Hakim pemimpin sidang sudah diputuskan.
Aktris Cantik ini divonis 5 Bulan oleh Hakim setelah dinyatakan bersalah atas tindakan penyebaran konten asusila.
Dari pihak lawan, Jaksa Penuntut Umum masih memberatkan hasil vonis yang diberikan kepada Vannesa.
Apakah belum berkekuatan hukum tetap?
Seperti dikutip dari WartaKotaLive.com, Vanessa Angel mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, lima bulan penjara.
Vonis itu dijatuhkan pada Rabu (26/6/2019).
Artinya vonis tersebut, bintang film dan televisi itu tidak perlu waktu lama untuk keluar dari penjara Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, kliennya akan bebas pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.
"Vanessa ditahan sejak 31 Januari, insya Allah Sabtu akan keluar. Bukan bebas, tapi keluar," kata Abdul Malik usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019) seperti dikutip Kompas.com.
Selama hampir enam bulan ini, Vanessa Angel ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kuasa hukum Vanessa Angel lainnya, Milano Lubis, mengatakan, kliennya akan tetap bebas meski jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Kan tetap dilaksanakan dulu putusannya, kalau ada banding nanti proses hukumnya lain. Tidak memengaruhi," kata Milano.
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Vanessa Angel didakwa atas kasus kasus dugaan penyebaran konten asusila.