Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Majelis Hakim Konstitusi: Pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif Jadi Kewenangan Bawaslu

Mahkamah Konstitusi menegaskan penanganan pelanggaran bersifat bersifar terstruktur, sistemaris, dan masif (TSM) ranah Bawaslu.

Editor:
TRIBUN/HO
Hakim Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi menegaskan penanganan pelanggaran bersifat bersifat terstruktur, sistemaris, dan masif (TSM) ranah Bawaslu.

Hakim Konstitusi menyampaikan pelanggaran bersifat TSM dalam Pemilu 2019 telah menjadi kewenangan lembaga lain.

Hal ini untuk menjawab isi permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaranTSM kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon."

Demikian Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dalam sidang putusan sengketa pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Baca: Tentukan Pemimpin Indonesia, Ini Sembilan Profil Hakim Mahkamah Konstitusi

Baca: Banyak Berdoa, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Yakin MK Kabulkan Gugatan Mereka

 

Baca: Pembunuhan Satu Keluarga, Rio Selamat Dari Vonis Hukuman Mati, Hukumannya Lebih Ringan

Baca: Dilarang Pulkam Saat Lebaran, Begini Gaji Asisten Rumah Tangga Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.

Majelis Hakim menyampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

Peraturan itu tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Dalam peraturan tersebut, telah diatur apa saja yang menjadi objek pelanggaran administrasi pemilu yang TSM.

Misalnya, seperti perbuatan yang melanggar tata cara pelaksanaan pemilu secara TSM.

Kemudian juga perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk memengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih.

Mengacu pada peraturan tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa lembaga yang berwenang mengadili pelanggaran TSM adalah Bawaslu.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di Bawaslu.

"Di mana, hal itu harus sudah terselesaikan sebelum KPU menetapkan perolehan suara secara nasional," ujar Hakim Manahan.

Majelis Hakim memaparkan hal ini sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu kewenangan MK hanya mengadili perselisihan hasil pemilu.

Bukan pelanggaran yang bersifat TSM.

Hingga pukul 15.13 WIB, pembacaan putusan masih berlangsung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tegaskan Pelanggaran TSM Jadi Kewenangan Bawaslu"

Baca: Aksi PA 212 Protes di MK, Pemerintah Ambil Jalur Hukum, Jubir TKN: Hilang Peluang Karena Sudah Basi

Baca: Sehari Jelang Putusan MK, Kiai Maruf Amin Memakaikan Kopiah Kepada Seluruh Tim Hukum, Ini Pesannya

Baca: Mencari Kayu, Dua Bocah Temukan Tulang Manusia di Rumah Kosong, Warga Sering Lihat Pemuda Dari Luar

Baca: TERBARU Vannesa Angel Divonis Hakim atas Tindak Penyebaran Konten Asusila, Begini Hasil Sidangnya

Baca: Gubernur Olly Sukses Lagi Lobi Anggaran, Sulut Dapat Dana Khusus Infrastruktur

Baca: Viral, Tak Punya Bayar Persalinan, Bayi Ditawarkan untuk Diadopsi, Ini Jawaban Pihak RS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved