Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Pembunuhan Satu Keluarga, Rio Selamat Dari Vonis Hukuman Mati, Hukumannya Lebih Ringan

Suryaningrat alias Rio selamat dari vonis hukuman mati. Terdakwa kasus penculikan disertai dengan pembunuhan satu keluarga ini menjalani sidang Rabu,

(Tribun Medan/Indra Gunawan)
Kedua terdakwa, Suryaningrat alias Rio, dan Dian Syahputra alias Komo ketika dihadirkan di ruang sidang Rabu, (26/6/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Suryaningrat alias Rio selamat dari vonis hukuman mati.

Terdakwa kasus penculikan disertai dengan pembunuhan satu keluarga ini menjalani sidang Rabu, (26/6/2019).

Dia kemudian divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yakni seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim saat itu yakni Sarma Siregar dengan anggota Udut W.K Napitupulu dan Liberty Sitorus.

Seumur hidup menjadi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang yang menuntutnya hukuman mati.

Tanggapan Rio terhadap vonis tersebut kepada Majelis dia mengatakan masih pikir-pikir.

Baca: Dilarang Pulkam Saat Lebaran, Begini Gaji Asisten Rumah Tangga Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

Baca: Terbakar, Satu Rumah Tinggal Rangka, Penyebabnya Diduga Ada di Kamar Kedua

Baca: Kebakaran Terjadi Saat Ada Yang Tertidur, Api Sempat Menyambar Tangan Ahmad

Baca: Ini Sikap Habib Rizieq Syihab Menjelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019

JPU juga mengucapkan hal yang sama. 

Selesai mengikuti sidang, Rio lebih banyak diam ketika ditanyai wartawan.

Hanya ada sedikit komentar yang keluar dari mulutnya saat itu ia mengaku wajar dirinya divonis lebih ringan karena dirinya bukanlah otak pelaku.

"Pening ini. Aku kan bukan otak pelaku," ucap Rio.

Baca: Kuburan Artis Ini Dipasangi Alarm dan CCTV, Ini Sebenarnya Tujuannya

Baca: Ini Yang Akan Terjadi Jika Prabowo Subianto Menerima Ajakan Untuk Koalisi Dengan Paslon 01

Baca: Mantan Polisi Ini Ditangkap Kejagung dan Kejari, Enam Tahun Buron Kasus Bunuh Istrinya Sendiri

Baca: Dua Jenderal Polisi Didorong Masuk Bursa Pilgub Sulut 2020 Siapa Saja Mereka?

Terlebih dahulu dibacakan putusan terhadap Dian Syahputra alias Komo, sebelum putusan terhadap Rio dibacakan.

Majelis Hakim yang sama juga menjatuhkan hukuman lebih ringan untuknya.

Terdakwa Komo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan sidang dirinya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Pada tahun 2018 kasus pembunuhan dilakukan oleh terdakwa.  

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved