Kasus Pembunuhan
Pembunuhan Satu Keluarga, Rio Selamat Dari Vonis Hukuman Mati, Hukumannya Lebih Ringan
Suryaningrat alias Rio selamat dari vonis hukuman mati. Terdakwa kasus penculikan disertai dengan pembunuhan satu keluarga ini menjalani sidang Rabu,
TRIBUNMANADO.CO.ID - Suryaningrat alias Rio selamat dari vonis hukuman mati.
Terdakwa kasus penculikan disertai dengan pembunuhan satu keluarga ini menjalani sidang Rabu, (26/6/2019).
Dia kemudian divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yakni seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim saat itu yakni Sarma Siregar dengan anggota Udut W.K Napitupulu dan Liberty Sitorus.
Seumur hidup menjadi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang yang menuntutnya hukuman mati.
Tanggapan Rio terhadap vonis tersebut kepada Majelis dia mengatakan masih pikir-pikir.
Baca: Dilarang Pulkam Saat Lebaran, Begini Gaji Asisten Rumah Tangga Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie
Baca: Terbakar, Satu Rumah Tinggal Rangka, Penyebabnya Diduga Ada di Kamar Kedua
Baca: Kebakaran Terjadi Saat Ada Yang Tertidur, Api Sempat Menyambar Tangan Ahmad
Baca: Ini Sikap Habib Rizieq Syihab Menjelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019
JPU juga mengucapkan hal yang sama.
Selesai mengikuti sidang, Rio lebih banyak diam ketika ditanyai wartawan.
Hanya ada sedikit komentar yang keluar dari mulutnya saat itu ia mengaku wajar dirinya divonis lebih ringan karena dirinya bukanlah otak pelaku.
"Pening ini. Aku kan bukan otak pelaku," ucap Rio.
Baca: Kuburan Artis Ini Dipasangi Alarm dan CCTV, Ini Sebenarnya Tujuannya
Baca: Ini Yang Akan Terjadi Jika Prabowo Subianto Menerima Ajakan Untuk Koalisi Dengan Paslon 01
Baca: Mantan Polisi Ini Ditangkap Kejagung dan Kejari, Enam Tahun Buron Kasus Bunuh Istrinya Sendiri
Baca: Dua Jenderal Polisi Didorong Masuk Bursa Pilgub Sulut 2020 Siapa Saja Mereka?
Terlebih dahulu dibacakan putusan terhadap Dian Syahputra alias Komo, sebelum putusan terhadap Rio dibacakan.
Majelis Hakim yang sama juga menjatuhkan hukuman lebih ringan untuknya.
Terdakwa Komo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Putusan sidang dirinya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Pada tahun 2018 kasus pembunuhan dilakukan oleh terdakwa.