Pilpres 2019
Jelang Putusan MK, Akses Medsos Dimungkinkan Tak Akan Dibatasi, Ini Penjelasannya
Jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2019, akses media sosial dimungkinkan tidak akan dibatasi oleh Pemerintah.
"Jadi masyarakat yang menyebarkan berita bohong ini saya mohon untuk diturunkan. Kalau tidak, maksimum remidium itu akan kita jalankan," tuturnya.
"Imbauan kami dari Kemenkominfo kepada masyarakat, mari kita jaga ruang siber kita, ini adalah lingkungan kita. Mari kita menjaganya, lingkungan ini untuk kita beraktivitas seperti kita menjaga lingkungan kita," paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya mencabut kebijakan pembatasan media sosial yang dilakukan sejak Rabu (22/5/2019) lalu, menyusul aksi 22 Mei yang berujung ricuh.
Berikut ini isi lengkap siaran pers No. 107/HM/KOMINFO/05/2019 tentang Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan:
Pada Hari Sabtu (25/05/2019) Pukul 13.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi atas pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan.
Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto, dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.
"Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif, sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging (dicabut dan fitur bisa) difungsikan kembali," jelas Menteri Kominfo Rudiantara.
Menteri Kominfo Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan digunakan untuk kegiatan positif.
"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging, maupun video file sharing, untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.
Berita Selebritis Tribun Manado:
Baca: Mantan Pacar Incess Datang, Keluarga Syahrini Menangis saat Syahrini & Reino Lagi Bulan Madu
Baca: Dicium Sosok Pria Tampan Ini, Jessica Mila: Enak Banget Orangnya Sampai Deg-degan
Baca: BTS akan Rilis Film Dokumenter Ketiga, Bertajuk Bring the Soul: The Movie
Menteri Kominfo juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi.
"Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," ajak Rudiantara.
Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN), agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan, hingga pembajakan data pribadi pengguna.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, dampak pembatasan media sosial menyusul kerusuhan aksi 22 Mei, dirasakan oleh seluruh masyarakat di Indonesia.