Pilpres 2019
Jelang Putusan MK, Akses Medsos Dimungkinkan Tak Akan Dibatasi, Ini Penjelasannya
Jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2019, akses media sosial dimungkinkan tidak akan dibatasi oleh Pemerintah.
"Itu sudah selesai dan sudah kita cabut kembali. Itu keadaan yang betul-betul membutuhkan pembatasan, dan kita sudah minta maaf kepada pengguna media sosial yang dirugikan, kita minta maaf," tuturnya.
"Tapi kita juga memberi pemahaman bahwa keptingan negara dan kepentingan bangsa lebih besar dari kepentingan perorangan dan kelompok, itu yang perlu dipahami," sambungnya.
Untuk itu, ia yang mewakili pemerintah berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyebarkan pesan maupun informasi positif, bukan hoaks atau berita bohong.
"Saya sudah berjanji kalau keadaannya cukup aman, tidak ada kegiatan medsos yang ekstrem, ya tidak akan diapa-apain (diblokir)," tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.
Dikutip dari Kompas.com, Ferdinandus menyebutkan, Kominfo sebelumnya akan melihat terlebih dahulu bagaimana kenaikan berita hoaks yang beredar di media sosial, saat sidang perdana sengketa Pilpres 2019 digelar.
Baca: Dana Otsus Capai Rp 8,3 T, Mahasiswa Papua di Jawa dan Bali Malah Terancam Diusir dari Kontrakan
Baca: Youtuber Sampai Melongo Lihat Isi Rumah hingga Garasi Mantan Presiden RI BJ Habibie, Ini Videonya
Baca: Ini Sikap Habib Rizieq Syihab Menjelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019
Artinya, pembatasan dilakukan secara situasional dan kondisional.
"Situasional dan kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," jelas Ferdinandus saat dihubungi KompasTekno, Kamis (13/6/2019).
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Sammy Abrijani Pangarepan mengungkapkan, ada temuan 30 hoaks selama proses pembatasan media sosial pada 22-25 Mei 2019.
Sammy menyebut hoaks-hoaks itu disebarkan melalui 1.932 URL yang tersebar di Facebook, Instagram, Twitter, dan Link.id.
"Temuan kami dalam pemantauan ada 30 hoaks yang dibuat. Hoaks ini bisa dicek di web Kominfo," ujar Sammy di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
"Dan hoaks ini disebarkan lewat 1.932 URL, ada di FB IG, Twitter," sambungnya.
Ia merinci, sebanyak 450 URL berasal dari Facebook, 581 dari Instagram, 784 dari Twitter, dan satu dari Link.id.
Kemenkominfo, kata dia, sangat mengawasi perihal penyebaran hoaks ini, demi menjaga kestabilan di masyarakat.
Sammy pun mengimbau agar masyarakat yang menyebarkan hoaks tersebut, men-take down atau mencabut sendiri beritanya.