Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

WASPADA! Jaringan Teroris Bakal Ikut Serta Aksi Massa Sidang Putusan MK

"Ada. Ada jaringan terorisnya juga ikut main-main nanti. Kita sudah tahu itu. Sudah kita petakan," ....

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.1 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengutarakan adanya jaringan teroris yang akan terlibat, saat aksi pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Mantan Panglima TNI ini mengatakan, pemerintah sudah memetakan kelompok atau jaringan teroris yang nantinya ikut 'bermain' dalam aksi tersebut.   

Akan tetapi Moeldoko enggan menyebutkan kelompok mana saja yang terlibat.

"Ada. Ada jaringan terorisnya juga ikut main-main nanti. Kita sudah tahu itu. Sudah kita petakan," ujarnya ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Menurutnya, kelompok-kelompok tersebut tidak ingin adanya upaya rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

Sehingga, kata Moeldoko, agenda utama dari kelompok tersebut turun atau mengikuti aksi.

"Sepertinya mereka punya agenda lain yang pada akhirnya masih menginginkan untuk turun ke jalan."

"Kelompok-kelompok itu sudah kita kenali dan modusnya atau agendanya. Kenapa kok enggak nerima saja keputusan atau hasil sidang itu? Apapun hasilnya," tuturnya.

Sebagai langkah preventif, Moeldoko mengatakan 40 ribu personel gabungan TNI-Polri disiagakan menjaga Gedung MK, saat hakim membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Intinya bahwa semua kita berharap tidak banyak terganggu. Kasihan juga masyarakat mau ke kantor jadi terganggu," paparnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, digelar pada Kamis (27/6/2019) mendatang.

Kepala Staf Kantor Kepresidenan Moeldoko
Kepala Staf Kantor Kepresidenan Moeldoko (Kompas.com)

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.

"Itu bukan dimajuin, memang paling lambat tanggal 28," kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

"Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," sambungnya.

Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 itu, diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.

Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.

"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," ujarnya.

Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Juga, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.

"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," jelasnya.

Dia menambahkan, hakim konstitusi masih akan melanjutkan RPH sampai tanggal 26 Juni.

"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," terangnya.

Berdasarkan pemantauan, MK sudah mencantumkan jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden di laman MK.

Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis 27 Juni 2019.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.

Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.

Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.

Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.

Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya.

Baca: Prabowo Gelar Nonton Bareng Putusan MK di Rumahnya, Jubir BPN 02: Pembuktian Pemufakatan Curang

Baca: Aksi PA 212 Protes di MK, Pemerintah Ambil Jalur Hukum, Jubir TKN: Hilang Peluang Karena Sudah Basi

Baca: Rekonsiliasi Pasca Putusan MK: Begini Komentar Kubu Jokowi dan Prabowo

Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres. (Chaerul Umam)

Baca: KKB Papua Rekrut Remaja 15 Tahun jadi Tentara, Lawan Militer Indonesia

Baca: Surat Terakhir Mantri Patra Meninggal saat Tugas di Pedalaman Papua: Baju Putih Kering Berkeringat

Baca: Heboh, Bunga Megapuspa Mekar di Puncak Gunung Jayawijaya Papua, Ini Fakta Sebenarnya

 

 

 

Baca: Rahasia Perawatan Tubuh Ala Krisdayanti hingga Alasan Sang Diva Lakukan Oplas Wajah, Apa Yah?

Baca: Nia Ramadhani Hobby Pesta dan Bosan Miskin, Ini yang Bikin Istri Ardie Bakrie Tertawa Ngakak

Baca: Dua Jenderal Polisi Didorong Masuk Bursa Pilgub Sulut 2020 Siapa Saja Mereka?

 

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Moeldoko Ungkap Jaringan Teroris Bakal Ikut 'Bermain' saat Aksi Massa di Sidang Putusan MK Besok

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved