Sengketa Pilpres 2019
Hari Ini Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Begini Jumlah Teroris dan Massa Yang Akan Datang
Menjelang aksi massa menyambut sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019) ada kelompok teroris yang sudah masuk ke Jaka
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang aksi massa menyambut sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019) ada kelompok teroris yang sudah masuk ke Jakarta.
Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Moeldoko menyebutkan ada puluhan teroris.
"Memang ada kelompok teroris yang sudah menyiapkan diri, ada kurang lebih 30 orang, sudah masuk ke Jakarta," kata Moeldoko di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Namun, Moeldoko memastikan bahwa aparat keamanan sudah mendeteksi pergerakan kelompok teroris tersebut.
Aparat akan langsung bergerak jika mereka melakukan pelanggaran. Ia meminta masyarakat tak perlu khawatir.
Baca: Nyaris Tak Dikenali Kondisi Adipati Dolken, Terlihat Lusuh Wajah Kucel Pada Poster Film Terbarunya
Baca: Kuburan Artis Ini Dipasangi Alarm dan CCTV, Ini Sebenarnya Tujuannya
Baca: Kepala Sekolah Ditetapkan Tersangka Menganiaya Siswa, Korban Didorong Untuk Masuk ke Ruangan Ini
Baca: Ini Sikap Habib Rizieq Syihab Menjelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019
Baca: Pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw Sabet Penghargaan BKN Award
"Kita sudah lihat itu, sudah kenali mereka, jadi gak usah khawatir kalau terjadi sesuatu tinggal diambil," kata dia.
Selain kelompok teroris, Moeldoko menyebut akan ada sekitar ada 2500-3000 massa yang akan turun ke jalan di sekitar Gedung MK.
Ia memastikan bahwa aparat sudah mengantisipasi hal itu. Akan ada 40.000 personel TNI dan Polri yang akan dikerahkan.
"Keamanan nasional saya pikir masih terkendali dengan baik," kata dia.
Baca: Vinny Alvionita Kahine - Siap Layani Masyarakat Kepulauan
Baca: Film Annabelle Terbaru Tayang Hari Ini, Begini Ceritanya
Baca: Vanessa Angel Terima Vonis 5 Bulan Penjara, Pengacara Ungkap Alasannya
Baca: Wakil Rakyat dan Pemerintah Dukung Pelarangan PUBG
Prediksi Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan pendapatnya mengenai prediksi putusan MK pada Kamis hari ini.
Berikut penjelasan Mahfud MD sebagaimana dikutip dari wawancara tayangan Kompas Petang, Selasa (25/6/2019):
1. Diduga Hakim Sudah Selesai Soal Substansi Putusan
Mahfud MD menilai saat ini hakim sudah bersepakat soal substansi pokok perkara apakah dikabulkan atau ditolak.
Hal ini karena berdasarkan kebiasaan, sebelum majelis hakim menyepakati putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), biasanya tidak diumumkan kapan waktu putusan akan diucapkan.
"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini (substansi putusan) sudah selesai (disepakati)," katanya.
Artinya, sambung Mahfud, hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansi pokok perkara ditolak atau diterima karena itu sudah disepakati, tetapi tinggal menyisir narasi putusan.
Lebih Lanjut, Mantan Ketua MK ini memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim.
"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'."
"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."
"Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, 'Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk."
"Itu mungkin bisa begitu," tutur Mahfud MD.
2. Soal Kemungkinan Dissenting Opinion
Soal kemungkinan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim MK, Mahfud menyebut hal itu bisa saja terjadi.
Namun, hal itu juga diperkirakan sudah selesai karena diduga putusan sudah disepakati.
"Misalnya tujuh hakim menyatakan ini ditolak, sementara dua hakim menyatakan ini dikabulkan.
Sesudah diperdebatkan yang dua (hakim) tidak mau bergabung tidak apa apa. Tujuh sudah memutuskan," ujar dia.
Mahfud menjelaskan, disenting opinion itu nanti akan diucapkan bersama pembacaan vonis aslinya.
"Misalnya, menyatakan mahkamah mengabulkan atau menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan terhadap putusan ini ada dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion yaitu si A silakan dibaca, si B silakan dibaca."
"Nanti pasti akan diucapkan dengan alasan-alasannya sendiri. Dan itu harus diucapkan memang secara terbuka untuk umum kecuali kalau sudah berdebat, hakim itu menyatakan ya sudah saya bergabung saja dengan yang menang dan tidak akan membuat dissenting opinion. dan itu terjadi," terang Mahfud.
3. Mahfud Meyakini Hakim MK Independen
Mahfud menyakini hakim MK bakal memutuskan sengketa Pilpres 2019 tanpa tekanan dari pihak manapun.
Hal itu diyakini Mahfud setelah dirinya menyaksikan jalannya persidangan.
Ia juga mempercayai hakim MK tidak akan bisa main-main dengan putusan MK karena jika hakim disuap hal itu akan diketahui saat adu argumen di RPH.
"Karena sembilan hakim MK itu duduk bersama dan adu argumen di situ. Kalau misalnya dia adu argumen mengada-ada, membela yang tidak benar atau membenar-benarkan yang salah, itu akan ketahuan saat argumentasi," ujar dia.
Hal itu berbeda dengan putusan di luar MK yang terkadang hakim membuat analisis sendiri tanpa disertai argumen.
"Kalau di MK, argumen harus disampaikan bersama-sama di sidang sehingga bisa didebat oleh orang lain. Di situ antar hakim bisa saling tuding, adu literatur, akan ada yang bisa sampai berdiri menggebrak meja itu sudah biasa terjadi. Proses di RPH seperti itu dan saya kira itu yang berlangsung," tutur dia.
4. Mahfud Anggap Hakim Lebih Mudah Putuskan Perkara
Mahfud MD menganggap dalam sidang MK saat ini, hakim MK lebih mudah untuk memutuskan perkara dibanding kasus sengketa Pilpres di 2009.
Hal ini karena dalam sidang MK kali ini tidak ada adu bukti dan adu dokumen.
Berbeda dengan sidang MK 2009 yang menurut Mahfud diwarnai adu bukti dan adu dokumen.
"Lha yang sekarang ini kan nggak ada adu bukti ya. Misalnya klaim bahwa paslon 01 mendapat 52 persen kemudian paslon 01 mendapat 48 persen. Klaim itu sama sekali tidak dibuktikan. Kan tidak ada kemarin, 52 persen ini terjadi di sini, 52 persen ini formulir nomor sekian nomor sekian, ini buktinya," ungkap dia.
Secara kualitatif, Mahfud juga menilai tidak ada bukti yang disajikan di persidangan.
Misalnya soal DPT ganda dan KTP palsu, tidak membuktikan langsung terhadap perolehan suara.
Soal kesaksian tentang Situng juga dianggap Mahfud hanya membuang-buang waktu karena Situng tidak dipakai sebagai dasar penghitungan suara.
"Sehingga (kali ini) gampang, memudahkan memutuskannya," kata Mahfud.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Puluhan Teroris Masuk ke Jakarta jelang Putusan MK, Moeldoko Tegaskan TNI- Polri Sudah Bersiaga