Bila MK Tolak Permohonan Prabowo: Ini yang Harus Dilakukan KPU
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres yang akan dibacakan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Ketidakhadiran Prabowo-Sandiaga pada sidang putusan MK memang disengaja. Meski demikian, massa pendukung mereka tetap akan turun ke jalan saat pembacaan sidang putusan. Juru Bicara BPN Andre Rosiade menuturkan, pihaknya tak dapat melarang masyarakat menyampaikan aspirasi.
Menurut Andre, Prabowo akan menonton sidang putusan MK dari kediamannya di Kertanegara.
2. Optimisme
Saat sidang berlangsung, muncul wacana bahwa pihak Jokowi-Ma'ruf Amin berencana melakukan rekonsiliasi. Salah satu bahasan adalah mengajak Prabowo-Sandiaga ke dalam pemerintahan.
Menanggapi ini, anggota Badan Komunikasi DPP Parta Gerindra Andre Rosiade menyampaikan bahwa pihaknya belum memikirkan ajakan masuk ke pemerintahan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Hal itu dikarenakan, optimisme bahwa Prabowo-Sandi akan menang dalam sidang MK, dan pihaknya malah akan mengajak kubu TKN bergabung.
Perbincangan masalah pembagian jabatan dengan kubu Jokowi.
3. Koalisi Prabowo pasca-putusan MK
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menuturkan akan bertemu seluruh anggota Koalisi Adil Makmur guna membahas masa depan koalisi setelah sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di MK.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade menyampaikan, pertemuan tersebut tak menutup kesempatan partai yang telah bergabung untuk hengkang memilih langkah masing-masing atau tetap bergabung di koalisi Indonesia Adil dan Makmur.
4. Dipercepat
Seperti diketahui, pembacaan putusan sengketa pada Kamis (27/6/2019) telah ditetapkan sejak Senin (24/6/2019) lalu. Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi meyakini putusan sengketa hasil Pilpres 2019 telah dikantongi oleh sembilan hakim MK.
"Kami menilai ini sebagai salah satu indikasi yang sangat kuat, enggak mungkin MK akan berani tentukan jadwal kalau MK belum yakin pada keputusannya," kata Veri, Selasa (25/6/2019).
Menurut Veri, tak terjadi perdebatan berarti ketika Majelis Hakim akan mengambil keputusan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan sembilan hakim MK. Dalil permohonan sengketa yang diajukan tim BPN dinilai Veri tak cukup kuat membuktikan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
5. Pertemuan Jokowi-Prabowo
Pascaputusan sidang sengketa di MK, Istana Kepresidenan memastikan Jokowi akan segera bertemu dengan Prabowo. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak tahu pasti pertemuan akan dilakukan di hari yang sama saat putusan MK disampaikan atau beberapa hari setelahnya. Dikabarkan, kedua capres tersebut telah sepakat untuk melakukan pertemuan apa pun hasil putusan MK.