Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Bitung

Bawaslu Bitung Libatkan Media Menghadapi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung

Mulai tahun 2019 kedudukan Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara sudah setara sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Maickel Karundeng
christian wayongkere/tribun manado
Bawaslu Bitung Libatkan Media Menghadapi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung 

Berita online tidak sama dengan status-status di media sosial atau facebook yang sifatnya informasi, tidak melakukan fungsi back up data, chek and ricek.

Pola-pola seperti di facebook untungkan wartawan untuk follow kejadian dan menuju tempat kejadian perkara (TKP).

"Status di facebook informasi awal tidak serta merta di tuangkan dalam produk jurnalistik, harus ada pengembangan lebih lanjut sesuai kode etik jurnalistik," jelasnya.‎

Kaitannya dengan tugas bawaslu, ingin masyarakat pahami ketentuan dan regulasi yang ada dalam penyelenggaraan Pilkada. Nah wartawan terlibat dalam hal ini agar masyarakat menjadi tau.‎

Sosialisasi informasi lewat tangan pers, tentang tugas bawaslu hingga informasi tentang Pilkada.‎

Dalam tugas dilindungi oleh UU pers saat bertugas, jangan juga berbangga hati dengan seenaknya melakukan tugasnya meski dilindungan undang-undang Pers.

Sebagai informasi ada 270 Kabupaten/Kota 23 September 2020 melakukan Pilkada.(crz)‎

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved