Berita di Minsel
2 Bulan Buron ke Ternate, Fransen Ditangkap Polisi Saat Pulang Kampung
Polsek Tumpaan mengamankan tersangka kasus penganiayaan Farsen (24) warga Desa Wawona, Jaga 2
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polsek Tumpaan mengamankan tersangka kasus penganiayaan Farsen (24) warga Desa Wawona, Jaga 2, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Tersangka diamankan petugas kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/45/IV/2019, tanggal 22 April 2019, tentang tindak pidana penganiayaan tehadap anak di bawah umur.
"Fransen diamankan selaku tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Wawona, Tatapaan," ungkap Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, Rabu (26/06/2019).
Diketahui tindakan penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban JM (17) warga Desa Wawona, Kecamatan Tumpaan.
"Tersangka menganiaya korban dengan cara menendang pada bagian rusuk sebelah kiri, dan memukul menggunakan kepalan tangan pada mata sebelah kanan korban. Setelah peristiwa tersebut, tersangka sempat melarikan diri ke ternate," terang Kapolsek.
Mendapat informasi bahwa tersangka sudah pulang kampung, personel gabungan Polsek Tumpaan meluncur ke Desa Wawona dan langsung melakukan penangkapan.
"Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek untuk proses penyelidikan dan penyidikan," tutup Kapolsek.
Baca: Ramai Dibicarakan Setelah Sebut Mantan Istri Bau Ikan Asin, Inilah Sederet Fakta Galih Ginanjar
Baca: Aksi PA 212 Protes di MK, Pemerintah Ambil Jalur Hukum, Jubir TKN: Hilang Peluang Karena Sudah Basi
Baca: Perwira Pangkat AKBP Diduga Setubuhi Siswi SMP, KPAI Desak Polda Sulut: Masuk Kejahatan Luar Biasa
Baca: Mendengar Jerry Aurum Terlibat Kasus Narkoba, Begini Respon Denada, Sang Mantan Istri
Baca: Nia Ramadhani Hobby Pesta dan Bosan Miskin, Ini yang Bikin Istri Ardie Bakrie Tertawa Ngakak
Baca: Kuburan Artis Ini Dipasangi Alarm dan CCTV, Ini Sebenarnya Tujuannya