Hari Anti Narkotika Internasional
26 Juni Hari Anti Narkotika - Sejarah, Kondisi di Indonesia, Bisnis di Lapas hingga Kampung Narkoba
Hari Anti Narkotika Internasional merupakan wujud keprihatinan dunia terhadap dampak buruk dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini, tanggal 26 Juni adalah Hari Anti Narkotika Internasional, atau biasa disingkat HANI.
Hari Anti Narkotika Internasional merupakan wujud keprihatinan dunia terhadap dampak buruk dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI juga merupakan gerakan perlawanan terhadap bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta kemanan dan kedamaian dunia.
Bagaimana sejarahnya hingga 26 Juni ditetapkan sebagai Hari Anti Narkotika Internasional?
Penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.
Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok.
Lin Zexu adalah pejabat yang hidup pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing.
Ia terkenal dengan perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing.
Kala itu, Lin Zexu melihat negaranya semakin terpuruk karena harta negara terus mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang, dan ada ketergantungan akan opium.
Oleh karena itu, Lin bertekad menumpas obat terlarang.
Usahanya ini akhirnya memicu Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.
Kemudian, Kaisar Daoguang memanggil Lin Zexu untuk membahas penerapan larangan terhadap pedagangan opium.
Di hadapan Kaisar, ia menegaskan bahwa opium harus dilarang karena konsumsinya menghabiskan kekayaan negara.
Baca: Siswa Masuk Panti Rehab Gara Gara Isap Jamur Tahi Sapi, Narkoba Marak di Kalangan Siswa
Baca: Berikut Ini 14 Sektor Pekerjaan Tenaga Kerja Indonesia yang Dibutuhkan Jepang
Baca: Selangkah Lagi Datangkan de Ligt, Casillas Puji Juventus, Sebut si Nyonya Tua Seperti Pesulap
Kondisi di Indonesia
Di Indonesia, pemberantasan narkoba jadi perhatian serius pemerintah.
Presiden Joko Widodo, pada Februari 2015, menyatakan, Indonesia gawat darurat narkoba.
"Ada sebuah situasi yang sudah sangat darurat. Semuanya harus kerja sama karena kondisinya menurut saya sudah sangat darurat," kata Presiden Jokowi, di Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Saat itu, Jokowi menyebutkan, berdasarkan data yang dimilikinya, kira-kira ada 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba.
Jika dikalkulasi dalam setahun, ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba.
Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.
Sebagai bentuk tanggap darurat narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 2016 telah menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika (P4GN).
Langkah ini dilakukan untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya pada kelompok generasi penerus bangsa.
Oleh karena itu, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang mereka dan menjaga dari ancaman bahaya narkoba.
Bisnis Besar Narkoba di Lapas
Enam hari sebelum peringatan Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar bisnis peredaran narkoba yang lagi-lagi dikendalikan dari dalam lapas.
Tak main-main, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 27.000 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu pada Kamis (20/6/2019) lalu.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, jaringan itu dikendalikan HE, narapidana yang ditahan di Rutan Kelas II B Pariaman, Sumatra Barat.
"Tersangka HE belakangan diketahui adalah pemesan, pemilik narkotika-narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan ini," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor BNN, Selasa (25/6/2019), seperti dilansir Kompas.com.
Heru mengukapkan, BNN juga menangkap tiga tersangka lainnya yaitu AC, BS, dan BJ.
AC ditangkap saat mengendarai mobil yang sedang mengirim 12.000 butir ekstasi dan 1 kg sabu-sabu dari Balai Asahan ke Pariaman.
Baca: Jalani Program Deradikalisasi, 32 Keluarga Tersangka Teroris Asal Kalteng, Dibawa ke Jakarta
Baca: Ini Impian Valentino Rossi untuk Lorenzo Baldassarri, Yakin Jadi Murid Ketiganya di MotoGP
Baca: Pernah Kandaskan Impian Manchester United, Pemain Ini Jadi Incaran The Red Devils
Setelah menangkap AC, petugas kemudian mengamankan tersangka BS dan WS.
Petugas mendapati 15.000 butir ekstasi saat menggeledah rumah BS.
"Dengan demikian sebanyak 32.000 jiwa telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika," ujar Heru.
Keempat tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kampung Narkoba di Kaltim
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko membeberkan ada tujuh kawasan yang disebut kampung narkoba di Provinsi Kalimantan Timur.
"Saya rasa semua masyarakat Kaltim sudah tahu tempat-tempat ini, Kampung Pelita, Sungai Dama, Lambung Mangkurat, Jalan Pesut, Selili, Kampung Baru Ulu, dan Kampung Baru Pelabuhan," ujarnya kepada wartawan seusai mengisi sosialisasi di Lamin Etam, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (21/2/2019).
Berdasarkan catatan BNN, Provinsi Kaltim menempati peringkat 5 dari 34 provinsi yang rawan narkoba.
Peringkat Kaltim memang menurun ketimbang tahun 2017 yang berada di peringkat 3.
Namun, Heru mengatakan peringkat lima besar adalah daerah yang sangat rawat terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Kaltim sudah menurun peringkatnya jadi kelima. Tapi supply narkoba di sini rawan sekali karena langsung berbatasan dengan negara tetangga."
"Jadi narkoba dari luar mudah masuk ke sini baik melalui darat, laut, maupun udara (cyber) paket," kata Heru Winarko.
Ia juga menyebutkan pengguna narkoba di Kaltim cukup besar sekitar 2,1 juta orang.
Yang 57 persen merupakan pengguna coba pakai, 27 persen pengguna teratur, dan 16 persen pecandu.
Menurutnya persoalan narkoba tak hanya menjadi urusan BNN semata, butuh keterlibatan dan dukungan berbagai pihak.
Kepala BNN mengajak Pemprov Kaltim dan seluruh instansi maupun masyarakat di Kaltim untuk mengubah tujuh kawasan kampung narkoba menjadi kawasan yang bersih dan lebih baik.
"Ini PR kita bagaimana tempat-tempat ini bisa kita bersihkan. Perlu ada pelatihan di sarang narkoba untuk masyarakatnya, dan ini melibatkan stakholder," katanya.
Berikut video detik-detik penggerebekan kampung narkoba di Jalan Kesejahteraan I, Gang Pulau Indah, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Aksi penggrebekan itu dimulai sekitar pukul 16.30 Wita, Rabu (30/1/2019).
(TribunKaltim.co/Syaiful Syafar)
Baca: Kapolri Sebut Polisi Pastikan Berhak Bubarkan Demo Tak Tak Sesuai Aturan
Baca: Meningkatkan Kekebalan dan Kesehatan Tulang dengan Mengonsumsi Makanan Kaya Vitamin D Berikut
Baca: Berdasarkan Penelitian Ini, Tidur Lama Baik Bagi Kesehatan Wanita, Namun Buruk Bagi Pria
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul SEJARAH HARI INI: 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI, Begini Asal Mulanya.