Jelang Putusan Sengketa Pilpres
Kapolri Sebut Polisi Pastikan Berhak Bubarkan Demo Tak Tak Sesuai Aturan
Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, polisi berhak membubarkan aksi unjuk rasa yang tidak sesuai aturan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, polisi berhak membubarkan aksi unjuk rasa yang tidak sesuai aturan.
Mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah memberitahu polisi secara tertulis.
Hal itu disampaikan Dedi terkait pengamanan jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 10 UU tersebut mewajibkan masyarakat yang ingin mengadakan aksi unjuk rasa memberi tahu kepada polisi secara tertulis.
Hal-hal yang diberitahukan mencakup tujuan aksi, tempat, rute, waktu dan durasi, penanggung jawab, alat peraga, dan jumlah peserta.
Selain itu, Dedi juga mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin menggelar aksi wajib menghormati hak orang lain, menghormati norma yang berlaku di masyarakat, menaati peraturan hukum yang berlaku.
Juga menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca: Meningkatkan Kekebalan dan Kesehatan Tulang dengan Mengonsumsi Makanan Kaya Vitamin D Berikut
Baca: Ciri-ciri Rentan Kena Kanker Payudara, Termasuk Haid di Usia Dini
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 6 UU 9 Tahun 1998.
Sanksinya sama seperti ketentuan sebelumnya yaitu polisi berhak membubarkan aksi tersebut.
Maka dari itu, polisi mengimbau agar tidak ada mobilisasi massa jelang sidang putusan MK.
Pihak kepolisian juga telah melarang aksi unjuk rasa di depan MK. Massa yang mau melakukan aksi dialihkan ke area di depan Patung Kuda.
"Oleh karenanya Polri sudah menghimbau, yang pertamanya tidak boleh mobilisasi massa, khususnya yang mengarah pada akan melaksanakan di depan MK atau di sekitar MK."
"Karena itu dapat menganggu seluruh jalannya proses persidangan yang di MK," ujarnya.
Kapolri Larang Demo Depan MK
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-perselisihan-hasil-pemilihan-umum-phpu-pilpres-2019.jpg)